<p>Suasana lengang tampak di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

PPKM Darurat 3-20 Juli, Catat 15 Aturan Termasuk Mal Harus Tutup dan WFH Penuh

  • Untuk PPKM Darurat ini, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) mengusulkan 15 cakupan pengetatan aktivitas.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” ujar Jokowi saat membuka Munas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021.

Untuk PPKM Darurat ini, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) mengusulkan 15 cakupan pengetatan aktivitas. Pertama, pekerjaan sektor non esensial wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH 100%).

Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan daring atau online. Ketiga, sektor esensial diberlakukan 50% kerja dari kantor (work from office/WFO) dan 50% WFH, sementara sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO.

Sektor esensial termasuk keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Keempat, kegiatan pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Kelima, restoran dan rumah makan hanya menerima pesan antar dan bawa pulang. Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sembilan, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Sepuluh, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Dua belas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Tiga belas, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

Empat belas, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) diterapkan. Testing perlu mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu hingga positivity rate di bawah 5%. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Treatment perlu dilakukan komprehensif sesuai dengan berat gejala, hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang dirawat di rumah sakit.

Lima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. (SKO)

Baca juga:
  1. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 1): Serangan Varian Delta dan Pelajaran dari Negara Lain
  2. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 2): Kocar-Kacir Jokowi Tangani Pandemi
  3. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 3): Simalakama Lockdown, Pertumbuhan Ekonomi, dan Utang Membengkak