<p>Warga memindai kode batang atau QR Code saat bertransaksi digital di gerai makanan dan minuman ringan siap saji di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

PPKM Darurat Berpotensi Tingkatkan Transaksi Digital di Indonesia

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital.

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital. Pembatasan mobilitas akan mendorong masyarakat menggunakan platform digital untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, dalam siaran pers, Jumat, 2 Juli 2021.

Thomas mengungkapkan ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat. Data Google dan Kementerian Perdagangan menunjukkan selama pandemi COVID-19 atau sejak Maret 2020, konsumen digital baru e-commerce di Indonesia meningkat sebanyak 37%.

Valuasi ekonomi digital Indonesia pun tumbuh lebih dari 40% per tahunnya sejak 2015. Kemudian, pada paruh waktu 2020, penyedia layanan digital di Indonesia telah memproses transaksi senilai US$ 40 miliar.

Sementara itu, jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92% populasi pada 2010 menjadi 43,52% populasi pada 2019.

Namun, data yang sama juga menunjukkan ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.

“Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi ini juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun online,” jelas Thomas.

Thomas memaparkan pemerintah harus berupaya menghilangkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) antar daerah di Indonesia.

Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.

Selain itu, kemungkinan meningkatnya transaksi online akibat berlakunya PPKM mikro darurat harus membuat pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan produk impor di pasar digital.

Sebab, kebijakan tersebut dapat membatasi pilihan ekonomi konsumen di pasar digital dan justru menambah beban.