<p>Suasana pengunjung dan tenant di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Pemerintah Beri Insentif

  • Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merasa perpanjangan PPKM Darurat ini akan semakin menyulitkan usaha pusat perbelanjaan. Keadaan ini pun membuat kebutuhan atas relaksasi dan subsidi dari pemerintah semakin mendesak.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan ini diumumkannya pada Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merasa perpanjangan PPKM Darurat ini akan semakin menyulitkan usaha pusat perbelanjaan. Keadaan ini pun membuat kebutuhan atas relaksasi dan subsidi dari pemerintah semakin mendesak.

“Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 21 Juli 2021.

APPBI meminta relaksasi dan subsidi ini dalam tiga bentuk. Pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Batas pemakaian ini membuat para pengusaha mal harus tetap membayar tagihan walaupun tidak ada pemakaian selama PPKM Darurat.

Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Hingga saat ini, para pengusaha mal masih diwajibkan untuk membayar pajak-pajak tersebut meski mal-mal dipaksa tutup oleh pemerintah. 

“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” kata Alphonzus yang juga menjabat CEO Retail & Hospitality Sinar Mas Land.

Ketiga, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%. Permintaan ini agar kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pusat perbelanjaan bisa diminimalisasi.

Alphonzus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan semakin berlarut.

Adanya kemungkinan PHK ini pun dapat membuat sektor usaha non-formal serta mikro kecil di sekitar pusat perbelanjaan juga semakin terpuruk akibat kehilangan pelanggan yang kebanyakan adalah pekerja mal.

Terakhir, pemerintah diminta menegakkan PPKM Darurat secara ketat, disiplin, dan konsisten. Jika tidak, APPBI khawatir PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro.