Penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatra selama masa PPKM Darurat.
Nasional

PPKM Darurat, Hutama Karya Lakukan Penyekatan di Beberapa Gerbang Tol Trans Sumatra

  • PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pun melakukan penyekatan di beberapa gerbang tol (GT) JTTS yang dioperasikannya.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Adanya perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali membuat adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan Sumatra.

PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pun melakukan penyekatan di beberapa gerbang tol (GT) JTTS yang dioperasikannya. 

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan pihaknya secara penuh mengikuti arahan Pemerintah selaku regulator.

“Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi,” ujar Aries dalam siaran pers, dikutip Senin, 19 Juli 2021.

Aries mengungkapkan ada beberapa GT yang menjadi lokasi penyekatan. Pertama, GT Bakauheni Selatan Jalur B di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah diberlakukan sejak 11 Juli 2021. 

Kedua, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang sudah diberlakukan sejak 7 Juli 2021. 

Ketiga, GT Binjai di ruas Medan-Binjai yang diterapkan sejak 12 Juli 2021. Keempat, GT Itera Kota Baru yakni arah Bakauheni menuju Bandar Lampung ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan mulai 15 Juli-21 Juli 2021.

Akan ada pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan di pos-pos penyekatan tersebut. Dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat vaksin, Surat Tes PCR/Antigen negatif yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk antigen, dan Surat Tugas/Surat Tunda Registrasi Pekerja (STRP).

“Dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tambah Aries.

 

Belum ada arahan penyekatan JORR-S dan Tol Akses Tanjung Priok

Sebagai tambahan informasi, pihak Hutama Karya juga mengungkapkan belum ada arahan untuk menutup ataupun menyekat ruas tol miliknya di Pulau Jawa hingga Minggu, 18 Juli 2021.

Hutama Karya juga tercatat mengelola Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa. 

“Belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal,” tutur Aries.