<p>Calon penumpang mengantre di peron keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tengerang, Banten, Rabu, 5 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bus, dan KAI Wajib Bawa Kartu Vaksin

  • Bagi masyarakat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Bagi masyarakat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves, 1 Juli 2021.

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.

“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.

Untuk keperluan tracing COVID-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kesempatan yang sama meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” pungkas Tito.

Godok Aturan Teknis
Penumpang kereta api berjalan di peron menuju rangkaian kereta api Matarmaja relasi Jakarta-Malang yang diberangkatkan dari stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menjelang diberlakukannya PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis.

Adita mengatakan pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” ujar Adita. (SKO)

Baca juga:
  1. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 1): Serangan Varian Delta dan Pelajaran dari Negara Lain
  2. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 2): Kocar-Kacir Jokowi Tangani Pandemi
  3. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 3): Simalakama Lockdown, Pertumbuhan Ekonomi, dan Utang Membengkak
  4. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 4): Kuda-Kuda Perbankan Atasi Kredit Macet Lagi
  5. PPKM Darurat 3-20 Juli, Catat 15 Aturan Termasuk Mal Harus Tutup dan WFH Penuh
  6. 121 Kabupaten dan Kota Bakal Diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Daftarnya