PPKM Darurat: Sandiaga Uno Tutup Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan sejak 3-20 Juli 2021, ditanggapi seritus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno.
Destinasi & Kuliner
JAKARTA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan sejak 3-20 Juli 2021, ditanggapi serius Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno.
Ia mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif untuk ditutup sementara. Hal tersebut disampaikannya merujuk fokus utama pemerintah pusat dalam menekan laju penularan COVID-19.
“Sebagai kementerian yang membawahi 13 sub sektor pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat, mulai 3-20 Juli ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
- Usai Lepas Dari Keluarga Cendana, BUMN TWC Siap Ubah TMII Jadi Indonesia Opera
- PPKM Darurat: Sandiaga Uno Tutup Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif
- Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR
Lewat penutupan sementara seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif tersebut, ia berharap pemulihan kesehatan akan berjalan lebih baik. Sehingga, sektor pariwisata dan ekonomi bisa kembali berperan aktif setelah angka penyebaran COVID-19 lebih terkendali.
Dirinya pun menilai pelaksanaan PPKM Darurat merupakan keputusan Presiden Joko Widodo yang sangat tepat. Termasuk penutupan sementara destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif untuk sementara waktu.
“Hal ini akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali,” ungkap pria yang akrab disapa Sandi tersebut.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, berbagai program pemulihan ekonomi, seperti Work From Bali, pembukaan Bali Kembali, Wisata Vaksin di Bali, Travel Corridor Arrangement, dan beberapa kegiatan pada beberapa daerah akan ditunda.
Sandi mengaku akan menyesuaikan keputusan dengan situasi dan regulasi yang ditetapkan saat ini. Bersamaan dengan hal tersebut, dirinya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengikuti secara totalitas aturan PPKM Darurat.
Percepatan Penyaluran Dana Hibah
Sebagai salah satu dari upaya mitigasi dari dampak pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenparekraf juga berencana melakukan percepatan penyaluran dana hibah pariwisata. Termasuk juga bantuan insentif pemerintah, yang akan mulai disalurkan pada kuartal III-2021.
Dengan demikian, lanjut Sandi, dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan, dana sosial tersebut diharapkan dapat segera didistribusikan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang sangat membutuhkan.
“Kita ingin lakukan percepatan, ada 3,4 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tuturnya.
- Perlancar Akses Tanjung Priok, Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Selesai Bulan Ini
- Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Ruas Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat
- BPS Catat 27,54 Juta Orang Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Tak hanya itu, Kemenparekraf turut mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat memanfaatkan digitalisasi. Bukan hanya sebatas berjualan daring, kata Sandi, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif.
“Harapan kami adalah konten-konten ini bisa membangkitkan kembali kesiapan kita pascapandemi,” pungkasnya. (SKO)
Baca juga:
- Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 1): Serangan Varian Delta dan Pelajaran dari Negara Lain
- Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 2): Kocar-Kacir Jokowi Tangani Pandemi
- Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 3): Simalakama Lockdown, Pertumbuhan Ekonomi, dan Utang Membengkak
- Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 4): Kuda-Kuda Perbankan Atasi Kredit Macet Lagi
- PPKM Darurat 3-20 Juli, Catat 15 Aturan Termasuk Mal Harus Tutup dan WFH Penuh
- 121 Kabupaten dan Kota Bakal Diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Daftarnya