Warga melintas saat jam pulang kerja di terowongan Kendal kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 2, Masyarakat Beraktivitas dengan Prokes Ketat Lagi

  • Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali naik ke level 2.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Aturan level 2 Jabodetabek tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen. Dalam aturan tersebut pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Selain itu, hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bekerja di bidang kesehatan, logistik, pos, energi, dan penanganan bencana diperbolehkan maksimal 100 persen WFO.

Foto: Ismail Pohan/TrenAsia