PPKM Diperpanjang Hingga 9 Februari, Tapi Mal dan Restoran Boleh Buka hingga Jam 8 Malam
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 26 Januari hingga 9 Februari 2021.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 26 Januari hingga 9 Februari 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
“Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Airlangga, usai rapat terbatas, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 21 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
“Dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.
Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.
Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan. Parameter tersebut yakni tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.
- Kemendag: UMKM Punya Potensi Perdagangan Elektronik di ASEAN
- Target Bauran EBT 23 Persen, PLTS Atap Bisa Jadi Solusi
- Fintech Brick Raih Pendanaan dari Perusahaan Silicon Valley
- Pertamina Jual Pertalite dengan Harga Premium
- Siap-Siap, Sri Mulyani Rombak Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Final
Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah pada 26 Januari hingga 9 Februari 2021
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB - Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.
Dalam keterangan persnya, Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang. Tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2%, tingkat kematian (case fatality rate) 2,9%, serta positivity rate sebesar 16,6%. (SKO)