PPKM Diperpanjang Lagi Bikin IHSG Akhir Pekan Terpental dari 6.400
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus mengalami pelemahan pada akhir perdagangan pekan ketiga Januari 2021. Hal ini diakibatkan adanya kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diambil oleh pemerintah.
Korporasi
JAKARTA – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus mengalami pelemahan pada akhir perdagangan pekan ketiga Januari 2021. Hal ini diakibatkan adanya kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diambil oleh pemerintah.
Pada awal perdagangan akhir pekan Jumat, 22 Januari 2021, Indeks Komposit dibuka pada level 6.419,57. Namun pergerakan IHSG akhirnya ditutup melemah 106,76 poin atau 1,66% dan terparkir di zona merah pada level 6.307,12. Bahkan, pada pukul 13.50, IHSG sempat anjlok dan terpental ke level 6.283,31.
Seluruh sektor perdagangan bursa hari ini kompak mengalami pelemahan. Indeks LQ45 terkoreksi 19,62 poin atau 1,94% dan turut menekan laju IHSG. Tak hanya bursa dalam negeri, bursa saham Tokyo, Hong Kong, Shanghai, dan Singapura kompak melemah pada hari ini.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pelemahan IHSG dipimpin oleh saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang melemah 6,94%, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk (BRIS) turun 6,90%, dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) terkoreksi 6,85%.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2020. Aturan ini berlaku pada sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Ia juga menjelaskan bahwa ada perbedaan aturan pada PPKM jilid ke-2 ini. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam dari PPKM sebelumnya. Sehingga, kali ini jam operasional tempat-tempat tersebut dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Sedangkan, untuk korporasi tetap wajib menerapkan work from home terhadap 75 persen karyawan. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara online,” ujarnya pada saat konferensi pers, Kamis 21 Januari 2021. (SKO)