PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Buka di 4 Kota Ini dengan Syarat Ketat
- Pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh dibuka selama PPKM Jawa-Bali. Simak aturannya!
Nasional
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dalam masa PPKM lanjutan ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan (mal) dan industri berorientasi ekspor.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan membuka secara gradual untuk mal di daerah Level 4 dengan operasional terbatas," ujar Luhut, dalam konferensi virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
- Resmi! Erick Ubah Status Perum Perindo Jadi Perseroan
- Breaking News: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
- Jokowi Luncurkan OSS, Permudah Izin Investasi di Indonesia
Luhut menjelaskan mal yang boleh dibuka yakni yang berada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% dari batas normal.
Selain itu, pengunjung mal juga harus memenuhi syarat seperti menerapkan protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara, pengunjung yang boleh masuk ke mal terbatas dari usia di atas 12 tahun hingga di bawah 70 tahun.
"Juga hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk ke mal," kata Luhut.
Selain mal, tempat ibadah di wilayah Level 4 juga diperkenankan dibuka untuk jemaat dalam sepekan ke depan. Kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya 25% atau maksimal 20 orang.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan alasan pemerintah mulai membuka operasional mal selama masa PPKM yakni adanya sejumlah perbaikan dalam penanganan COVID-19.
Di antaranya yakni peningkatan tracing dan tracking virus yang terus meluas. Kemudian, penerapan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) yang semakin ketat. Terakhir, cakupan vaksinasi COVID-19 yang terus meningkat.