<p>Suasana Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019</p>
Nasional

PPKM Diperpanjang, Simak Jadwal MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

  • PPKM Diperpanjang, Simak Jadwal MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) mulai menyesuaikan jadwal operasional. Mulai Kamis 12 Agustus 2021, pemberangkatan kereta akan dimulai pukul 06.00 dan paling akhir pukul 20.30 WIB. Jadwal tersebut berlaku Senin - Jumat dengan selang waktu keberangkatan setiap 10 menit. Sementara untuk akhir pekan, kereta akan beroperasi dari 6.30 - 20.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 20 menit.

Mengutip laman resmi perseroan, Kamis, 12 Agustus 2021, MRT Jakarta juga membatasi kapasitas per kereta, yakni maksimal 65 orang per gerbong.

“Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021,” tulis manajemen.

Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. 

Manajemen mengungkapkan, sepanjang Juli 2021 angka keterangkutan penumpang tercatat sebanyak 134.055 orang. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan jumlah pengguna MRT Jakarta Juni 2021, yakni sebanyak 680.571 orang.

Apabila dihitung rata-rata per hari, penumpang MRT Jakarta pada Juli 2021 sebanyak 4.324 orang. Adapun jumlah pengguna jasa tertinggi, yakni pada 1 Juli yang mencapai 12.644 orang. 

“Hal ini disebabkan oleh menurunnya mobilitas masyarakat akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta,” ujar manajemen.

Menutup Tiga Stasiun

Sebagai informasi, MRT Jakarta diketahui juga menutup sementara tiga stasiun, yaitu Haji Nawi, Asean, dan Setiabudi Astra sejak Minggu, 18 Juli 2021 lalu. Penutupan ini sebagai bentuk penekanan mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa PPKM hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 pada 2-9 Agustus 2021.

Secara nasional, pemerintah melaporkan adanya penurunan angka kasus COVID-19 menjadi 59,6%. Dalam hal ini, sebanyak 26 kabupaten/kota turun dari Level 4 ke Level 3. Penurunan kasus juga sudah terjadi di hampir seluruh aglomerasi, kecuali di Malang dan Bali. Untuk itu, pemerintah akan menerjunkan tim ke wilayah tersebut.