Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 6 September, Jabodetabek Tetap Level 3
- Presiden Joko Widodo memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Jokowi mengungkapkan Jawa-Bali mengalami perbaikan dalam penanganan COVID-19. Hal ini terlihat dari penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat PPKM.
"Pemerintah memutuskan PPKM mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali," ujar Jokowi, dalam keterangan resmi secara virtual, Senin, 30 Agustus 2021.
- Ditopang Penjualan Apartemen, Agung Podomoro Raup Pendapatan Rp1,55 Triliun per Semester I-2021
- Ternyata, Merger BUMN Pelabuhan Hanya untuk Induk Usaha Pelindo
- Sukses Gocek Pandemi, Bali United (BOLA) Berbalik Untung Rp72,10 Miliar di Semester I-2021
Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level PPKM 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Menurut Jokowi, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19 dalam satu pekan terakhir. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus COVID-19 semakin baik.
“Rata-rata bed occupancy rate/BOR (keterisian kasur) nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” ujarnya
Presiden Jokowi merinci, untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.
Selanjutnya, daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota. Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota.
Kemudian, PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," tambah Jokowi.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait.