Warga beraktivitas di kawasan Stasiun Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga 4 Juli, Simak Rinciannya

  • Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level satu di seluruh Indonesia yang berlaku pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia yang berlaku pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022. 

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang peraturan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin, 6 Juni 2022.

Berdasarkan peraturan perpanjangan PPKM Level 1 tersebut, ada 128 Kota di Wilayah Jawa Bali yang masuk level satu. Sementara, di Wilayah luar Jawa Bali ada 385 kota yang masuk level satu dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih masuk di level dua.

Berikut informasi yang dirangkum oleh TrenAsia.com terkait aturan-aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level satu di seluruh Indonesia :

PPKM Level 1: Kantor 100% Work From Office

Dilansir dari Inmendagri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022, Pelaksanaan kegiatan perkantoran telah dapat melakukan Work from Office (WFO) 100%, dengan syarat semua pegawai wajib sudah divaksin dan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

PPKM Level 1: Operasional Restoran dan Mall

1. Inmendagri juga mengeluarkan peraturan terkait kebijakan operasional pada rumah makan, dan kafe yang buka pada malam hari, berikut informasinya:

a. Restoran atau cafe tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00.

b. Dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00.

3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

b. Kapasitas maksimal 100% 

c. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

d. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

PPKM Level 1: Kegiatan Di Tempat Umum

Adapun beberapa peraturan yang harus diketahui di tempat-tempat umum, sebagai berikut:

a. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100%.

b. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan: prokes, wajib memakai masker, memakai Peduli Lindungi.

c. Kegiatan seni dan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% 

d. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

e. Resepsi pernikahan di wilayah Jawa-Bali dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%. Namun untuk di luar Jawa-Bali maksimal 75%.