<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Dok. BPMI Setpres</p>
Nasional

PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Pemerintah Siapkan Bansos dan Tingkatkan T3

  • JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari. Hal ini karena kebijakan tersebut sebelumnya efektif menekan kasus aktif COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan PPKM mikro berlaku pada 23 Februari – 8 Maret 2021. “Hampir dua minggu setelah pemberlakuan PPKM mikro di 123 kabupaten dari 7 provinsi, secara […]

Nasional
Mochammad Ade Pamungkas

Mochammad Ade Pamungkas

Author

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari. Hal ini karena kebijakan tersebut sebelumnya efektif menekan kasus aktif COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan PPKM mikro berlaku pada 23 Februari – 8 Maret 2021.

“Hampir dua minggu setelah pemberlakuan PPKM mikro di 123 kabupaten dari 7 provinsi, secara nasional, jumlah kasus aktif turun 17,27% dalam sepekan,” kata Airlangga, dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.

Airlangga juga mengatakan kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat meningkat di kisaran 87,64%-88,73%. Selain itu, terjadi penurunan kasus aktif dan peningkatan presentasi kesembuhan di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur.

Airlangga melanjutkan perpanjangan penerapan PPKM Mikro Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka tujuh Gubernur di Jawa-Bali yang menjadi wilayah prioritas akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah.

Selama PPKM ini, kata Airlangga, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri, baik di tingkat Isolasi Rumah Tangga maupun Isolasi Rukun Tetangga (RT).

Bentuk bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah berupa pemberian beras sebanyak 20 kilogram per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi. Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.  

Sementara, pemerintah Provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT di semua Kabupaten/Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker, serta untuk dasar pelaksanaan 3 T di tingkat RT/ RW.  

Selain itu, pemerintah akan memperkuat operasionalisasi dengan fokus ke pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.

Untuk percepatan Testing, telah didistribusikan 653.375 Swab Antigen Test-Kit ke 7 Provinsi, dan pada 23 Februari akan tiba lagi 1 juta Antigen Test-Kit. Untuk penguatan Tracing telah dilakukan penambahan Tracer dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih menjadi Tracer.

Dalam masa perpanjangan penerapan PPKM Mikro ini, semua pihak di tingkat pusat maupun daerah akan lebih fokus pada operasionalisasi di tingkat RT/ RW, mulai dari pemetaan zonasi risiko tingkat RT, pelaksanaan 3T, penyaluran bantuan, serta pendataan dan pelaporan melalui sistem yang terintegrasi.

“PPKM Mikro di tahap awal ini cukup efektif, maka pada tahap perpanjangan akan dilakukan penguatan operasionalisasi di tingkat RT/ RW yang dikoordinasikan oleh Posko di desa/kelurahan,” tutup Airlangga.