PPKM Se-Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juni, Hampir Semua Daerah Berstatus Level 1
- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Foto
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Artinya dalam periode ini, PPKM diperpanjang dalam waktu sekira satu bulan.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022.
Diketahui, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia