Nampak karwayan tengah berbincang dengan konsumen di salah satu showroom mobil bekas yg dikelola platform Belanja Mobil di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Rabu 8 Februari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

PPN 12 Persen, Harga Mobil Bekas Diperkirakan Naik hingga Rp60 Juta

  • Efek domino dari kenaikan harga mobil baru juga akan memengaruhi pasar mobil bekas. Harga mobil bekas diperkirakan turut mengalami kenaikan karena mengikuti tren harga pasar.

Transportasi dan Logistik

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pada awal tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Pemerintah berharap kenaikan tarif ini dapat memperkuat penerimaan negara. Namun, implikasi kebijakan ini diperkirakan akan dirasakan langsung oleh konsumen, termasuk di sektor otomotif.

CEO Focus Motor Group, Agustinus, memprediksi kenaikan tarif PPN akan berdampak signifikan pada harga mobil, baik baru maupun bekas. Menurutnya harga mobil baru kemungkinan akan naik antara Rp30 juta hingga Rp60 juta, tergantung model dan harga awal. 

Efek domino dari kenaikan harga mobil baru juga akan memengaruhi pasar mobil bekas. Harga mobil bekas diperkirakan turut mengalami kenaikan karena mengikuti tren harga pasar.

"Kalau saya lihat di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga, harga mobil barunya karena naik mobil bekasnya juga pasti, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti," terang Agustinus, di Jakarta, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Meskipun terdapat tantangan seperti penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN, pasar mobil bekas tetap menunjukkan kinerja yang optimis. Focus Motor Group mencatat rata-rata penjualan mobil bekas mencapai 200-280 unit per bulan pada tahun 2024. Angka ini tiga kali lebih besar dibandingkan penjualan sebelumnya, mencerminkan tingginya minat konsumen terhadap kendaraan bekas.

"Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan, kalau secara penjualan, mobil bekas ini penjualannya tiga kali lebih masif dari mobil baru, dan perputarannya lebih cepat,"  tambah Agustinus.

Kebijakan Selektif untuk Barang Mewah 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan PPN akan diberlakukan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah. Nantinya rincian barang yang termasuk dalam kategori mewah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha meminimalkan dampak kebijakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Mobil bekas tetap diminati oleh masyarakat karena menawarkan nilai ekonomis yang lebih baik. 

Perputaran penjualan mobil bekas cenderung lebih cepat dan tiga kali lebih masif dibandingkan mobil baru. Dalam kondisi ekonomi yang menantang, kendaraan bekas menjadi solusi bagi konsumen yang mencari harga lebih terjangkau dengan kualitas yang masih baik.