Para tamu undangan berfoto di depan pesawat Boeng 737-800 yang akan melakukan uji coba terbang menggunakan SAF jenis Bioavtur J2.4 menuju Pelabuhan Ratu, Tangerang, Banten
Transportasi dan Logistik

PPN 12 Persen jadi Beban Baru Industri Penerbangan

  • Harga tiket pesawat diprediksi akan kembali naik imbas pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Padahal sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% di periode Natal dan Tahun Baru.

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Harga tiket pesawat diprediksi akan kembali naik imbas pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Padahal sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% di periode Natal dan Tahun Baru.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menyebut hingga saat ini pengenaan PPN 12% ke tiket pesawat masih simpang siur. Pasalnya pemerintah menyebut  transportasi umum tidak akan dikenakan PPN. 

"Kalau dikenakan kenaikan PPN, sudah pasti harga tiket akan naik karena PPN itu berada di luar tarif tapi masuk di komponen tiket. Jadi dia (PPN 12%) akan menambah besaran harga tiket,"katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu, 18 Desember 2024.

Gatot mengatakan saat ini pihak pengelola bandara diketahuinya mengalami penurunan pendapatan hingga 50%. Hal itu akibat diskon 10% yang diberikan pemerintah di musim Nataru (peak season).

"Padahal untuk peak season (nataru + lebaran) itu harusnya musim panen operator (maskapai dan bandara). Tapi ini justru pendapatan bandara dipangkas," lanjutnya.

Sehingga menurutnya, pemerintah harus mencari solusi lain yang tidak memberatkan, baik bagi bandara, maskapai, penumpang dan stakeholder lainnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10%.

AHY mengatakan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, pertama potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%. Kemudian diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.

Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9%, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket. Berdasarkan data Kemenko IPK, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.

Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.