PPN 12 Persen untuk Hunian Mewah Tak Pengaruhi Penjualan Properti
- jika dilihat dari presentase properti di Indonesia, hunian mewah itu lebih sedikit dibandingkan dengan hunian yang tidak termasuk kategori mewah.
Makroekonomi
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai 12% untuk barang mewah di mana hunian mewah juga masuk kedalam obyek pengenaan PPN ini. Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menilai hal itu tidak terlalu berdampak di penjualan properti tanah air.
“Kalau kita lihat bahwa objek PPN 12 persen ini adalah untuk hunian mewah secara umum enggak akan terlalu banyak dampak gitu ya,” kata Ferry dalam Colliers Virtual Media Briefing dilansir pada Kamis, 9 Januari 2025.
- Perankan Transgender di Squid Game 2, Ini Rekomendasi Drama Park Sung-Hoon
- LK21 dan LokLok Ilegal, Berikut 5 Aplikasi Nonton Film dan Drama Lengkap dan Aman
- Selain Squid Game 2, Ini 10 Film dan Drama yang Dibintangi Im Siwan
Pasalnya jika dilihat dari presentase properti di Indonesia, hunian mewah itu lebih sedikit dibandingkan dengan hunian yang tidak termasuk kategori mewah. Lebih lanjut dia mengatakan, segmen pasar hunian mewah juga tentu adalah kalangan ekonomi atas, salah satunya yang berpandangan semakin sedikit stok, maka akan semakin eksklusif unit yang tersedia.
Menurut Ferry, hal yang berbeda akan terjadi ketika PPN 12% dikenakan pada hunian dengan segmen pasar kalangan menengah ke bawah. Artinya penjualan properti akan terdampak jika hunian murah dikenakan PPN 12%.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 .
Adapun PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Rincian Barang Sangat mewah yang Kena PPN 12 Persen
1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.