Sri Mulyani  dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024.
Makroekonomi

PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, diskon tarif listrik selama dua bulan untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Terkait hal itu, pemerintah memberikan program keringanan berupa diskon tarif listrik untuk sejumlah kalangan warga. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, diskon tarif listrik selama dua bulan untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga.

“Kita berikan kepada rumah tangga, diskon listrik 50% selama dua bulan, Januari hingga Februari 2025, untuk yang berlangganan daya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan,” ujarnya dalam konferensi pers paket insentif ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.

Dia menjelaskan, 97% pelanggan listrik PT PLN (Persero) termasuk dalam kategori pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA, sehingga mereka berhak mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun depan.

Adapun, tarif listrik untuk pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 VA akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,1 triliun untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan di bawah 6.600 VA.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dia mengatakan, untuk meringankan beban rumah tangga, tarif listrik untuk daya hingga 2.200 VA akan diberikan diskon 50% selama dua bulan. Menurut Airlangga, keputusan tersebut merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto di tengah kebijakan pemerintah yang tetap akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan.

Sebagai langkah bagi masyarakat di tengah kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga konsumsi dan daya beli.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12%mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Program ini terdiri dari tiga kategori utama:

1. Masyarakat Berpendapatan Rendah:

- PPN DTP 1% untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

- Bantuan pangan/beras untuk 16 juta KPM selama 2 bulan.

- Diskon listrik 50% selama 2 bulan untuk daya 450 VA hingga 2200 VA.

2. Kelas Menengah:

- Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

- Diskon listrik 50% selama 2 bulan.

- Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta/bulan.       

- Dukungan bagi pekerja yang terkena PHK.

3. UMKM/Wirausaha/Industri:

- Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp500 juta/tahun.

- Skema pembiayaan industri padat karya.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN dan memberikan bantuan konkret kepada masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta UMKM dalam menghadapi perubahan ekonomi.