Ilustrasi hilirisasi batu bara.
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi, Apa Saja Tugasnya?

  • Presiden Prabowo menandatangani Keppres No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini bertugas mempercepat hilirisasi mineral, batubara, minyak, gas bumi, dan sektor lainnya untuk mendukung ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. 

Dengan adanya pembentukan Satgas ini pemerintah berharap dapat mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Dengan adanya hilisasi tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut, mendukung terwujudnya ketahanan energi nasional, serta meningkatkan ekonomi dalam negeri.

Lingkup Kerja Satgas

Satgas ini memiliki lingkup kerja yang sangat luas, mencakup sektor energi yang vital bagi perekonomian Indonesia. Selain bertanggung jawab terhadap produksi minyak, gas bumi, batu bara, dan ketenagalistrikan, satgas juga memainkan peran penting dalam pengembangan energi baru terbarukan yang menjadi fokus utama pemerintah untuk mendukung transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan. 

Satgas ini juga bertugas merencanakan dan membangun infrastruktur krusial, seperti penyimpanan energi, pipanisasi, dan jaringan migas yang akan memperlancar distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.

Nantinya, satgas akan  berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan dan tantangan yang ada di tingkat lokal maupun nasional. 

Selain itu, satgas nantinya juga memiliki peran dalam merumuskan standar prioritas kegiatan dan menentukan wilayah usaha yang memiliki potensi besar untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam, khususnya energi, yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks pengembangan wilayah, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional akan terlibat dalam perencanaan tata ruang darat dan laut yang tidak hanya mendukung hilirisasi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. 

Satgas juga bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis yang berpotensi untuk dibiayai guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor energi di Indonesia. Satgas memiliki kewajiban untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam proses hilirisasi, termasuk masalah-masalah hukum yang menghambat proses tersebut. 

Tak kalah penting, satgas juga diwajibkan memberikan rekomendasi administratif bagi pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan yang sudah direncanakan.

Struktur Satgas

Ketua Satgas

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Bahlil Lahadalia

Wakil Ketua Satgas

  • Menteri Investasi
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Sekretaris Negara

Sekretaris Satgas

  • Prof. Ahmad Erani Yustika

Anggota Satgas

  • Menteri Hukum dan HAM
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Menteri Perdagangan
  • Jaksa Agung
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)