Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menunjukkan jarinya usai mencoblos suara suara Pemilu 2024 di TPS 033, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng (Antara//GALIH PRADIPTA/TOM)
Makroekonomi

Prabowo Pangkas Kewenangan Kemenko Perekonomian

  • Presiden Prabowo Subianto melakukan terobosan di bidang keuangan negara dengan menempatkan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pengawasannya. Artinya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian tak lagi mengawasi Sri Mulyani Indrawati dkk.

Makroekonomi

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto melakukan terobosan di bidang keuangan negara dengan menempatkan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pengawasannya. Artinya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian tak lagi mengawasi Sri Mulyani Indrawati dkk. 

Perubahan tugas dan fungsi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Dalam beleid tersebut, pengawasan Kemenko Perekonomian diatur di dalam pasal 26.

Pasal itu menjelaskan bahwa Menko Perekonomian yang kembali dipimpin Airlangga Hartarto bertugas  mengoordinasi tujuh kementerian dan instansi terkait. Lembaga tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM).

Selain itu ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Kementerian Pariwisata.  Adapun Kemennkeu akan berada dalam pengawasan Prabowo secara langsung. 

“Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, maka terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” demikian isi Perpres, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024. 

Menanti Perpres Lanjutan

Namun demikian, soal pengawasan Prabowo pada Kemenkeu belum diterangkan secara detail dalam Perpres No.140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pasal 94 perpres tersebut hanya menjelaskan ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu ada penjelasan struktur Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bagian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. 

Di samping Kemenkeu, Prabowo bakal membawahi langsung sejumlah kementerian seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN RB. Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bakal fokus menyelesaikan sejumlah target dalam 100 hari kerja pertamanya. 

Politikus senior Golkar itu mengaku sedang memetakan target jangka pendek hingga jangka panjang di kementeriannya. Dia menyebut target swasembada energi, swasembada ppangan dan penciptaan lapangan kerja menjadi fokusnya. Selain itu ada soal peningkatan investasi dan penurunan angka kemiskinan.

Meski demikian, Airlangga enggan memerinci program-programnya. “Tunggu Bapak Presiden dulu,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 22 Oktober 2024. Kemenko Perekonomian sendiri saat ini tengah menunggu perubahan nomenklatur. 

Selain tak lagi mengawasi Kemenkeu, Kemenko Perekonomian melepaskan satu pengawasan lain yakni Kemenko Maritim dan Investasi yang dihapus di era Prabowo. Tugas yang dulu dikelola Luhut Pandjaitan kini dipegang Airlangga. 

Selain itu, Kemenko Perekonomian kini tak membutuhkan deputi pangan karena sudah memiliki Menko Bidang Pangan yang dipimpin Zulkifli Hasan. Sekretaris Kemenko Perokonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kepastian perubahan peraturan presiden akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

Dia mengatakan perpres baru akan menerangkan lembaga dan kementerian mana saja yang di bawah koordinasi kementeriannya. Strukturnya juga akan diperjelas. “Kami masih menunggu perpresnya,” kata Susiwijono.