Calon Presiden Prabowo Subianto (Reuters/Willy Kurniawan)
Nasional

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Pembelian Alutsista

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pembelian alat utama sistem persenjataan melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan mereka menemukan surat yang diterbitkan pada 2020, ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo, dan menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista.

“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” ujar Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2024.

Gina menyatakan, tindakan ini diduga melanggar aturan hukum karena proses pengadaan alat utama sistem persenjataan seharusnya memberikan prioritas pada produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi, langkah yang seharusnya diambil adalah mengajukan usulan melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Tetapi, Gina menegaskan dalam kasus ini, Prabowo langsung menunjuk PT TMI untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan tanpa mengikuti proses pengajuan dan persetujuan oleh KKIP, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Industri Pertahanan.

KKIP yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian Prabowo Subianto serta wakilnya dari Menteri BUMN Erick Thohir, terdiri dari 11 kementerian atau lembaga.

Gina menjelaskan laporan mereka kepada Ombudsman RI didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Prabowo dengan menggunakan kewenangannya untuk secara langsung menunjuk PT TMI sebagai pihak ketiga untuk pengadaan alutsista.

Selanjutnya, surat penunjukan PT TMI untuk pengadaan alutsista akan menjadi fokus dalam investigasi lanjutan terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Tugas dan Kewenangan Ombudsman

Dikutip dari situs resmi Ombudsman, kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan hasil dari permintaan era reformasi terhadap pemerintahan yang diharapkan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pada saat itu, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, yang mengesahkan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000.

Posisi Ombudsman RI semakin ditegaskan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman Republik Indonesia. Melalui undang-undang ini, lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional berganti nama menjadi Ombudsman RI.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga diberlakukan untuk mempromosikan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan berkomunitas atau prinsip-prinsip good governance dan clean governance.

Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum milik Negara, serta Badan Swasta atau individu.

Yang mana, diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman adalah lembaga negara yang berdiri independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan lainnya.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tidak terpengaruh oleh kekuasaan dari pihak lain (sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berdasarkan prinsip-prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman berfungsi mengawasi pelaksanaan Pelayanan Publik yang dijalankan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, termasuk yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta badan swasta atau individu yang diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.