Wisata Jembatan Kaca
Nasional

Prahara Wisata Jembatan Kaca Banyumas, Komnas HAM Desak Pengelola Perhatikan Keselamatan Wisatawan

  • Usai insiden pecahnya kaca jembatan yang memakan korban jiwa. Komnas HAM minta pengelola wisata jembatan kaca Banyumas untuk perhatikan prinsip-prinsip keselamatan wisatawan.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas meminta kebijaksanaan pengelola jembatan kaca di objek wisata The Geong, kawasan Hutan Pinus, Limpakhuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah untuk memperhatikan keselamatan wisatawan usai terjadi insiden pecahnya kaca jembatan pada Rabu, 25 Oktober 2023. 

Insiden pecahnya kaca jembatan di objek wisata The Geong, Banyumas itu mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Menyikapi peristiwa nahas ini, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam serta meminta keterangan pemangku kebijakan terkait. 

Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa insiden tersebut, dipastikan melanggar Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Oleh sebab itu, Komnas HAM langsung berinisiatif amengambil beberapa langkah, yang pertama meminta informasi utuh berupa data dan fakta dari pengelola wisata jembatan kaca Banyumas. 

“Komnas HAM akan meminta keterangan pengelola untuk mendapatkan informasi, dan fakta mengenai peristiwa pecahnya jembatan kaca maupun data lain yang diperlukan,” jelas Uli dalam siaran pers, dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023. 

Kemudian, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut sesuai dengan ketentuan peradilan yang berlaku. 

“Komnas HAM akan meminta keterangan Polres Banyumas, dan Polda Jateng mengenai proses penegakan hukumnya,” jelas itu.  

Uli menyebut, pihaknya mendesak agar pengelola wahana wisata jembatan kaca untuk memastikan keselamatan pengunjung sesuai prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam pengelolaan usaha wisata. 

Selain itu, menurut Uli, Komnas HAM meminta penegakan hukum yang adil baik bagi korban maupun bagi semua pihak yang dalam kapasitasnya bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. 

Tanpa Uji Coba

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah berkunjung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab insiden pecahnya kaca jembatan itu. Hasilnya, menurut keterangan para saksi ditemukan fakta bahwa wahana wisata itu tanpa didahului uji coba. 

"Sejauh ini untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, termasuk saksi pemilik wahana jembatan yang berada di TKP," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, pada Kamis, 26 Oktober 2023.  

Agus menyebut, berdasarkan keterangan awal pemilik, jembatan kaca tersebut dibangun oleh pemilik beserta karyawannya dalam kurun waktu 11 bulan tanpa melibatkan uji kelayakan dari pihak terkait. Selain itu, status tanah wahana wisata tersebut adalah Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL). 

Lanjut Agus, pihaknya menemukan tidak ada sistem pengamanan yang memadai yang terdokumentasikan secara tertulis sebagai panduan bagi pengunjung yang memasuki wahana tersebut, dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Kaca Tipis

Sementara itu, menurut temuan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang, mengungkapkan bahwa kaca yang digunakan untuk alas jembatan hanya setebal 1,2 centimeter (CM).“Yang kami dalami di TKP bahwa tebal kaca adalah sekitar 1,2 centimeter, kemudian lebar (panjang masing-masing sisi) sekitar 118 centimeter,” ungkap Agus. 

Kendati demikian, pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut terkait kelayakan dan ukuran tebal kaca jembatan yang aman digunakan sebagai wahana wisata. “Ini akan kami cek, kemudian hasil Labfornya seperti apa, yang seyogianya itu dipasang dalam komposisi ukurannya berapa, nanti akan dijelaskan oleh pihak Labfor bersama pihak ahli konstruksi yang kami datangkan," terang Agus.

Berkaitan dengan pengoperasian kawasan wisata HPL, dia menyatakan bahwa untuk sementara waktu, kawasan tersebut akan ditutup hingga proses olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai. Ketika ditanya tentang satu korban yang mengalami luka-luka, Agus menyebutkan bahwa korban tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kondisinya mulai stabil namun masih menjalani perawatan medis karena mengalami patah tulang pinggul," tutup Agus.