Bendera Malaysia
Dunia

Praktik Perantara Surat Suara Pemilu RI di Malaysia Diungkap

  • Migrant Care, organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi isu pekerja migran Indonesia, menginformasikan adanya praktik perantara dalam perdagangan surat suara pemilu Indonesia di wilayah Malaysia.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Migrant Care, organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi isu pekerja migran Indonesia, menginformasikan adanya praktik perantara dalam perdagangan surat suara pemilu Indonesia di wilayah Malaysia.

Surat suara tersebut dijual dengan kisaran harga 25-50 Ringgit Malaysia (RM), setara dengan Rp81 ribu hingga Rp163 ribu.

Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan praktik tersebut merupakan sesuatu yang umum terjadi selama pemilu Indonesia di Malaysia. “Mereka itu makelar suara. Motif utama dari makelar ini adalah uang karena per surat suara itu harganya 25-50 RM,” kata Wahyu, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Wahyu menjelaskan para oknum yang tidak bertanggung jawab yang bertindak sebagai perantara tersebut memanfaatkan surat suara pemilu yang berasal dari kotak pos yang terdapat di apartemen-apartemen tempat tinggal warga Indonesia di Malaysia.

“Ini tindakan tidak sah memanfaatkan surat suara yang menganggur di kotak pos di apartemen-apartemen. Ini yang terjadi seperti itu, mereka (makelar) ambil dan kemudian terkumpul banyak,” jelasnya.

Menurut Wahyu, tindakan jual beli surat suara merupakan pelanggaran pemilu. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan surat suara yang dijual dapat dicoblos tanpa sepengetahuan pemilik surat suara.

“Problemnya adalah kalau terkait tindakan hukum itu ada di wilayah yurisdiksi Malaysia,” ungkapnya.

Surat Suara Lewat Pos Disalahgunakan untuk Dijual

Staf pengolahan data dan publikasi Migrant Care, Muhammad Santosa, menyatakan surat suara pemilu yang dikirim melalui kurir pos seharusnya tiba langsung kepada penerimanya, sehingga surat suara pemilu akan tetap aman.

“Tapi fakta yang ada di lapangan itu sangat berbeda, kurir menyampaikan surat suara itu di kotak-kotak pos yang ada di depan apartemen-apartemen orang Indonesia menetap,” kata dia.

“Bagi penerima itu kan satu kotak pos itu tidak hanya untuk dia sendiri, tapi banyak orang tinggal di apartemen. Penerima enggak akan mengetahui secara persis apakah dia dapat surat suara kiriman melalui pos atau tidak.”

Hal ini menjadi peluang yang dimanfaatkan makelar untuk mencari surat suara dari berbagai kotak pos di apartemen tempat warga Indonesia di Malaysia menetap.

“Ini yang dimanfaatkan makelar, mereka memang sengaja mencari ke kotak pos satu ke kotak pos lainnya. Setelah itu mereka menimbun surat suara yang diambil dari kotak pos. Ketika ada yang membutuhkan maka terjadi tawar menawar antara 25-50 RM,” ungkap Santosa.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan terdapat 1.972 surat suara pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang telah dicoblos secara tidak sah. Data tersebut diperoleh dari Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang,” kata Idham, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Telusuri Pencoblosan Surat Suara Secara Ilegal di Kuala Lumpur

Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Loly Suhenty, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait surat suara pemilu yang dicoblos secara ilegal di Malaysia.

“Saat ini Panwas Luar Negeri dalam pantauan langsung Bawaslu RI sedang melakukan upaya penelusuran. Upaya aktif yang dilakukan Bawaslu untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya sehingga dugaan pelanggaran menjadi terang benderang,” paparnya.

“Dalam konteks ini, perlu dipahami karena keterbatasan dan perbedaan yurisdiksi hukum negara maka kami (berkoordinasi) bersama atase kepolisian di KBRI,” sambung dia.

Migrant Care akan mengawasi proses pengumpulan dan perhitungan suara di empat negara dan wilayah perbatasan, termasuk Hongkong, Taiwan, Singapura, Kuala Lumpur, Tawau, Batam, dan Nunukan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan secara demokratis, mencegah adanya kecurangan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.