Aktifitas petani sawit di perkebunan kawasan Pangkalan Bun Kalimantan Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Praktisi Hukum Menilai Dugaan Pelanggaran Pengurusan PE Minyak Goreng Belum Terbukti

  • Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH menilai sidang kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mampu membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan PE Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH menilai sidang kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mampu membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan PE Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku. 

Menurut Hotman, semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Hotman kemudian mencontohkan, terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat. 

Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawabnya soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

“Tak ada perbuatan melawan hukum sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman saat dihubungi media, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi. 

“Dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur pebuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Hotman. 

Ditambahkan, setelah mendengar kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara. 

“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” tambah Hotman.