Michel Barnier.jpg
Dunia

Prancis Tunjuk Perdana Menteri Baru, Bagaimana Pembagian Tugasnya dengan Presiden?

  • Perbedaan perdana menteri dan presiden dalam negara semi-presidensial.
Dunia
Ilyas Maulana Firdaus

Ilyas Maulana Firdaus

Author

JAKARTA Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Kamis 5 September 2024 menunjuk Michel Barnier sebagai perdana menteri baru. 

Michel Barnier yang sebelumnya menjadi negosiator pada Uni Eropa selama pembicaraan Brexit ditunjuk untuk jabatan tersebut setelah hampir dua bulan kekacauan politik. Ini  menyusul pemilihan umum dadakan yang mengejutkan di mana tidak ada satu partai pun yang memenangkan suara mayoritas. Dia menggeser posisi Gabriel Attal,

Prancis memiliki Presiden dengan kekuasaan yang cukup besar. Lantas apa tugas dari perdana menteri?

Pemilihan Presiden dan Perdana Menteri

erancis menganut sistem semi-presidensial, hal ini memberikan pembagian kekuasaan antara presiden dan perdana menteri. Presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Konstitusi di Prancis mengatakan bahwa presiden merupakan kepala negara. Presiden hanya dapat dicopot dari jabatannya melalui prosedur khusus dan berbeda dengan perdana menteri.

Setelah pemilihan parlemen terjadi, presiden berhak menunjuk atau memilih perdana menteri. Namun, perdana menteri yang ditunjuk perlu persetujuan dari anggota parlemen yang terpilih. Ini menjadikan seringkali perdana menteri merupakan anggota partai mayoritas di parlemen.

Menurut laman Parliamentary Education Office, jabatan perdana menteri tidak dipilih oleh masyarakat. Namun dipilih melalui anggota partai di parlemen. Perdana menteri dapat mempertahankan jabatannya selama sang perdana menteri mendapatkan dukungan dari anggota partai di parlemen. Sementara itu, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan serta bertanggung jawab akan kebijakan dalam negeri dan pemerintahan sehari-hari.

Bila para anggota partai di parlemen menginginkan perubahan pemimpin, maka perdana menteri dapat diganti atau mengajukan pemilihan umum kepada presiden. 

Wewenang dan Tugas

Presiden memiliki kekuasaan tertentu yang mencakup wewenang veto, pengangkatan pejabat tinggi, pengawasan atas kebijakan luar negeri dan pertahanan. Kekuasaan presiden dapat bervariasi tergantung pada konstitusi di negara mana sistem tersebut digunakan. 

Sementara  perdana menteri memiliki kekuasaan luas dalam hal kebijakan domestik dan pelaksanaan undang-undang. Perdana menteri mengarahkan kebijakan pemerintah dan mengelola urusan administrasi sehari-hari. Sebagai kepala pemerintahan, perdana menteri memimpin jalannya pemerintahan dan dapat mengangkat atau memberhentikan menteri dalam pemerintahan.

Negara-negara dengan sistem semi-presidensial meliputi beberapa negara seperti Burkina Faso, Haiti, Madagaskar, Mongolia, Palestina, Portugal, Rumania, Rusia, Senegal, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Ukraina, Yaman dan lain sebagainya.