Premi Asuransi Jiwa Merosot Terdampak Portofolio Unit Link
- Premi asuransi jiwa merosot 7,93% secara tahunan di angka Rp132 triliun
IKNB
JAKARTA - Pada akhir September 2023, premi di segmen asuransi jiwa mengalami kemerosotan. Faktor yang memicu hal tersebut adalah penurunan premi pada portofolio Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, premi pada asuransi jiwa mengalami penurunan yang signifikan, yang sebagian besar disebabkan oleh pertumbuhan yang menurun dalam lini bisnis PAYDI.
Untuk diketahui, per-kuartal III-2023, premi asuransi jiwa merosot 7,93% secara tahunan di angka Rp132 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,71% ke angka Rp96,47 triliun.
Ogi menyampaikan, hingga September 2023, portofolio PAYDI asuransi jiwa mengalami penurunan premi sebesar -29,12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, portofolio asuransi jiwa non-PAYDI mengalami pertumbuhan premi sebesar 9,26%.
- Pendapatan Emiten Properti Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Melambung 39 Persen pada Kuartal III-2023
- Profil Bagas Adhadirgha, Pebisnis Muda yang Jadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud
- OJK Minta AJB Bumiputera Selesaikan Pembayaran Klaim Rp262,32 Miliar dengan Cepat
Menurunnya portofolio PAYDI sebesar 29,12% itu menjadi faktor yang membuat premi asuransi jiwa merosot pada pembukuan kuartal III-2023 walaupun untuk produk konvensionalnya sendiri masih mengalami pertumbuhan.
Akan tetapi, menurunnya premi pada portofolio PAYDI sendiri memang turut dipengaruhi oleh penyesuaian ketentuan pada PAYDI yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Regulasi ini mengatur batasan operasional bagi perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk unit link. Menurut regulasi ini, dana investasi dalam produk unit link tidak dapat dialokasikan ke dalam reksa dana yang memiliki aset dasar selain surat berharga negara (SBN).
"Premi pada asuransi jiwa secara umum mengalami penurunan disebabkan oleh turunnya pertumbuhan premi pada lini bisnis PAYDI. Perubahan ekuilibrium bisnis PAYDI melalui implementasi aturan terkait PAYDI dinilai akan dapat memperkuat struktur dan fondasi perusahaan dalam melakukan bisnis PAYDI yang lebih prudent, serta implementasi tata kelola yang lebih baik," ujar Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang dikutip Jumat, 3 November 2023.
Ogi pun mengatakan, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk terus berusaha meningkatkan penetrasi di pasar, sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian. Penting untuk tetap memperhatikan risiko dengan cermat dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis.
- 8 Negara yang 'Tolak' McDonald's Beserta Alasannya
- Menengok Warehouse Sociolla, Gudang Berbasis Digital Terbesar di Tangerang
- Soal Penyelidikan Bunga Pinjaman, AFPI Hormati Proses di KPPU
Sebelumnya, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani pun menjelaskan bahwa saat ini, sejumlah perusahaan asuransi mulai mengurangi porsi penjualan PAYDI seiring dengan penyesuaian aturan terkait dengannya.
Akan tetapi, menurut Rudy, pemangkasan portofolio PAYDI bukan berarti menjadi indikasi bahwa produk tersebut tidak memiliki prospek yang menarik untuk ke depannya. Dikatakan olehnya, pemangkasan porsi penjualan PAYDI didorong oleh kebutuhan pasar sendiri.
"Jadi kami bergantung kepada pasaranya. Kalau pasar memang membutuhkan PAYDI, maka porsinya akan lebih besar," kata Rudy kepada wartawan seusai acara konferensi pers Hari Asuransi di markas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, beberapa waktu lalu.