Premi Asuransi Jiwa Naik Tipis di Bawah 1 Persen, Asuransi Umum Melonjak Double Digit
- Pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh tipis sebesar 0,56% yoy, dengan nilai mencapai Rp118,96 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh lebih signifikan, yaitu sebesar 12,89% yoy dengan nilai Rp99,59 triliun.
IKNB
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan sejumlah pencapaian dan perkembangan terkini di sektor PPDP.
Kinerja sektor ini terus menunjukkan hasil positif, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Premi dari lini asuransi jiwa naik meskipun kenaikannya terbilang tipis di bawah 1%, sedangkan lini asuransi umum mencatat kenaikan premi hingga double digit.
Peningkatan Aset Industri Asuransi
Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aset industri asuransi per Agustus 2024 mengalami peningkatan sebesar 1,32% year-on-year (yoy), dengan total aset mencapai Rp1.132,49 triliun. Angka ini naik dari Rp1.117,75 triliun pada Agustus 2023.
"Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42% yoy. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial juga menunjukkan tren positif, mencapai Rp218,55 triliun atau meningkat 5,82% yoy," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh tipis sebesar 0,56% yoy, dengan nilai mencapai Rp118,96 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh lebih signifikan, yaitu sebesar 12,89% yoy dengan nilai Rp99,59 triliun.
- Ilmuwan Tercengang dengan Pembalikan Aneh Arus Laut Dalam
- Batik Solo Trans, Simbol Solo Anak Emas Ini Merana Jelang Lengsernya Jokowi
- Sektor Kehutanan Fakir Investasi, Profesor IPB Ungkap Penyebabnya
Kinerja Solid Asuransi Komersial
Secara umum, kinerja permodalan industri asuransi komersial masih sangat kuat. Ogi menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02% dan 323,74%. Angka ini jauh di atas threshold yang ditetapkan, yaitu 120%.
"Ini menunjukkan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih dalam kondisi yang sangat solid," tambah Ogi.
Penurunan Aset Asuransi Nonkomersil
Namun, Ogi juga mencatat penurunan pada aset sektor asuransi nonkomersial. Total aset BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program asuransi ASN, TNI, serta POLRI per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp219,71 triliun, turun sebesar 3,02% yoy.
Pertumbuhan Aset Dana Pensiun
Di sisi lain, industri dana pensiun justru mencatatkan pertumbuhan yang cukup mengesankan. Ogi melaporkan bahwa total aset dana pensiun per Agustus 2024 mencapai Rp1.485,43 triliun, meningkat 9,07% yoy dari posisi tahun sebelumnya yang tercatat Rp1.361,87 triliun.
"Program pensiun sukarela tumbuh sebesar 4,83% yoy dengan total aset mencapai Rp378,45 triliun. Sementara itu, untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau naik 10,60% yoy," ungkap Ogi.
Kinerja Positif Perusahaan Penjaminan
Ogi juga menyoroti perkembangan positif pada perusahaan penjaminan. Aset perusahaan penjaminan tercatat tumbuh sebesar 7,26% yoy, dengan total aset mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, naik dari Rp44,66 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
- Ada MBMA, MDKA, dan GOTO di Top Gainers LQ45
- Loyo, IHSG Pagi Ini Turun ke 7.713,58
- Saham BBRI hingga BBCA Kompak Ambruk, Apa Penyebabnya?
Langkah OJK dalam Penegakan Ketentuan
OJK, lanjut Ogi, terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan di sektor PPDP. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance pada 11 September 2024.
Selain itu, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris. Hingga 20 September 2024, terdapat 9 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon yang memenuhi syarat. OJK telah memonitor perkembangan ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Pengenaan Sanksi di Sektor PPDP
Dalam upaya penegakan ketentuan di sektor PPDP, OJK telah mengenakan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan hingga 20 September 2024. Dari jumlah tersebut, 49 sanksi berupa peringatan atau teguran, sementara 8 lainnya berupa sanksi denda.
"OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis," ujar Ogi.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, di mana 2 di antaranya sedang dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.