Ilustrasi asuransi.
Finansial

Premi Asuransi Jiwa Turun, Segmen Umum Justru Naik pada Juni 2023

  • Premi asuransi jiwa turun 9,81% sedangkan asuransi umum justru naik 7,57% (yoy).

Finansial

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi asuransi jiwa turun 9,81% secara tahunan atau year-on-year (yoy) per-Juni 2023. Sementara premi asuransi umum justru mengalami kenaikan 7,57% yoy.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Per-akhir Juni 2023, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp86,03 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum tercatat sebesar Rp50,79 triliun.

"Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp150,09 triliun," ujar Mahendra.

Mahendra mengatakan, permodalan di sektor asuransi cukup terjaga dengan risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan umum yang masing-masing tercatat di angka 467,85% dan 314,08%.

Kinerja IKNB

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra pun menyampaikan kinerja sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) lainnya.

Nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan IKNB mengalami kenaikan 16,37% yoy pada Juni 2023 mencapai Rp444,5 triliun.

Kenaikan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing mengalami pertumbuhan 32,5% dan 17,65% yoy.

Kemudian, profil risiko perusahaan pembiayaan dikatakan Mahendra masih terjaga dengan rasio nonperforming financing (NPF) tercatat sebesar 2,67%.

Per-Juni 2023, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali, naik dari 2,2 kali pada bulan sebelumnya.

"Mencermati dinamikan dan tantangan perekonomian global serta domestik, OJK terus menjaga stabilitas dan mendorong pengembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat dan berkesinambungan," papar Mahendra.

Mahendra pun menyampaikan, OJK akan melakukan pengaturan terkait layanan administrasi  Mengenali asabah (Know Your Customer/KYC Administration) yang memungkinkan data nasabah dikelola secara tersentralisasi dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran rekening di industri pasar modal dan pengkinian data.

"Selain itu, terkait penyelenggaraan karbon serta untuk mencapai net zero emmission pada 2060, OJK akan merilis POJK mengenai bursa karbon guna mendukung operasionalisasi bursa karbon untuk sektor tertentu dan ditargetkan dapat terselenggara pada semester II 2023," pungkas Mahendra.