Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Industri

Premi Asuransi Tembus Rp25,4 Triliun, OJK Sebut Sinyal Perekonomian Masyarakat Membaik

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap adanya sinyal perbaikan ekonomi masyarakat dari melesatnya penerimaan premi ke perusahaan asuransi pada kuartal I-2021. Menurut data OJK, dana asuransi yang telah terhimpun sepanjang Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp25,4 triliun.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap adanya sinyal perbaikan ekonomi masyarakat dari melesatnya penerimaan premi ke perusahaan asuransi pada kuartal I-2021.

Menurut data OJK, dana asuransi yang telah terhimpun sepanjang Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp25,4 triliun.

Kepala Grup Kebijakan Sektor Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Harianto merinci, jumlah itu terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun serta asuransi umum dan reasuransi Rp9,1 triliun.

“Ini adalah indikator indikator positif perekonomian Indonesia,” kata Enrico dalam Webinar Mekanar Efektivitas Stimulus Ekonomi yang dikutip Rabu, 5 Mei 2021.

Meski jumlah premi asuransi tembus Rp25,4 triliun, perolehannya terpantau fluktuatif selama kuartal I-2021.

Premi asuransi tercatat sebesar Rp17,28 triliun pada Januari 2021. Lalu perolehannya merosot 12,16% month to month (mtm) menjadi Rp15,17 triliun pada Februari 2021.

Premi asuransi kemudian berhasil tumbuh tipis 7,39% mtm menjadi Rp25,4 triliun pada Maret 2021. Enciro berharap fluktuasi penerimaan dana asuransi bisa berkurang dan bisa mengawali tren pertumbuhan sejak Maret 2021 ini.

“Industri asuransi masih dalam kondisi sehat, rasio solvabilitas atau risk based capital nya masih jauh di atas batas (minimum),” terang Enrico.

Menurut Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016, batas minimum rasio solvabilitas asuransi adalah sebesar 120%. Sementara itu, Enrico mengungkapkan industri asuransi jiwa dan asuransi umum saat ini masing-masing memiliki rasio solvabilitas sebesar 667% dan 348%.  

Kedatangan Pemain Baru

Industri asuransi yang masih sehat ini kedatangan pemain baru. PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah bergabung ke dalam anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Perusahaan pelat merah ini bakal beroperasi dalam waktu dekat ini. Sebelumnya izin operasional IFG Life telah rampung didapat lewat terbitnya  Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021.

“Dengan masuknya IFG Life menjadi anggota AAJI, diharapkan bisa ikut memelihara dan memupuk kerjasama yang saling memberikan manfaat dalam pengembangan usaha asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Direktur Utama IFG Life Andy Samuel dalam keterangan resmi, Selasa 4 Mei 2021.

IFG Life sendiri memiliki tiga pilar bisnis utama, yakni pengelolaan portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hasil program restrukturisasi polis, bisnis asuransi jiwa dan kesehatan, dan mengelola dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Kami yakin bahwa IFG Life mempunyai bisnis model yang cukup kuat dengan captive market di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang besar. Bahkan, dengan tata kelola dan risk management yang kuat,” tegas Samuel. (RCS)