Logo PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk / Dok Perusahaan
Korporasi

Premi Bruto Tembus Rp700 Miliar, Laba Bersih Asuransi Maximus Graha Persada Terbang 153 Persen

  • PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) mencatatkan peningkatan kinerja keuangan pada kuartal III-2021. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan laba bersih setelah pajak perseroan yang mencapai 153% year on year (yoy) pada sembilan bulan pertama tahun ini.

Korporasi

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) mencatatkan peningkatan kinerja keuangan pada kuartal III-2021. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan laba bersih setelah pajak perseroan yang mencapai 153% year on year (yoy) pada sembilan bulan pertama tahun ini.

ASMI membukukan laba bersih sebesar Rp40 miliar pada kuartal III-2021. Direktur Utama (Dirut) ASMI Jemmy Atmadja mengatakan peningkatan profitabilitas ini ditopang oleh pertumbuhan premi bruto yang juga menyentuh triple digit. 

Premi bruto di ASMI melesat 139% yoy menjadi Rp700 miliar pada kuartal III-2021. Menurut Jemmy, kinerja keuangan ASMI mulai menanjak memasuki kuartal II-2021.

Perusahaan asuransi umum ini pun melihat prospek bisnis semakin cerah, sebagaimana ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terus berjalan. Belum lagi, tingkat vaksinasi COVID-19 yang agresif membuat aktivitas usaha bisa lebih terproteksi di masa pandemi ini.

“Sebagai pelaku industri asuransi umum, kami terus berusaha untuk meningkatkan produktivitas di masa yang menantang ini agar performa perseroan terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia pasca COVID-19,” ucap Jemmy dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 1 November 2021.

Jemmy bilang vaksinasi COVID-19 yang merata di berbagai pulau harus menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini disebabkan adanya potensi gap pemulihan ekonomi di beberapa wilayah tertentu.

Di sisi lain, kinerja keuangan yang stabil ini membawa ASMI pada tingkat penyelesaian atau solvabilitas hingga 208%. Angka ini hampir dua kali lebih tinggi dibandingkan threshold yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 120%.