Ilustrasi asuransi.
IKNB

Premi Umum dan Reasuransi Melejit hingga Double Digit, Asuransi Jiwa Naik Tipis

  • Sementara itu, aset industri asuransi mencapai Rp1.130,05 triliun, naik 2,08% dibandingkan tahun sebelumnya. Aset asuransi komersil, khususnya, mencapai Rp909,77 triliun, menandai kenaikan sebesar 2,4%.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Pada bulan Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan hingga double digit pada premi asuransi umum dan reasuransi, jauh lebih tinggi dibandingkan premi asuransi jiwa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pendapatan premi untuk industri asuransi secara keseluruhan mencapai Rp60,84 triliun, meningkat sebesar 10,8%. Premi asuransi umum dan reasuransi naik 22,53%, sedangkan premi asuransi jiwa naik 1,45%.

Sementara itu, aset industri asuransi mencapai Rp1.130,05 triliun, naik 2,08% dibandingkan tahun sebelumnya. Aset asuransi komersil, khususnya, mencapai Rp909,77 triliun, menandai kenaikan sebesar 2,4%. 

“Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 452,24% dan 339,94%, jauh di atas threshold sebesar 120%,” papar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Kamis, 3 April 2024. 

Di sisi asuransi non-komersil, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program asuransi ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp220,27 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 0,53%. 

Dana Pensiun

Sementara itu, industri dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan total aset mencapai Rp1.427,01 triliun, naik 10,88% dari tahun sebelumnya. 

Dana pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03% sementara program pensiun wajib menunjukkan pertumbuhan sebesar 12,07%.

Perusahaan penjaminan juga menunjukkan kinerja yang baik, dengan nilai aset tumbuh sebesar 15,50% menjadi Rp46,73 triliun pada Februari 2024.

Terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan konsumen, pada Maret 2024, bidang Pengawasan PPDP memberlakukan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 89 sanksi, termasuk peringatan dan denda. 

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi kepentingan konsumen.

Ogi pun mengatakan, OJK aktif dalam mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan, termasuk 7 perusahaan asuransi, melalui pengawasan khusus. 

Tujuannya adalah agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan dana tersebut.