Presiden Belum Tahu RUU Sisdiknas, Pengamat Hukum: Masih Tahap Perencanaan, Kemendikbudristek On The Right Track
- Naskah akademik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum final.
Nasional
Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang belum mengetahui Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah diproses Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut dia, wajar apabila presiden berkomentar seperti itu, karena pemerintah belum menyerahkan Surat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang.
"Jadi wajar kalau Presiden Jokowi bilang tidak tahu. Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuan," kata Hadi saat dihubungi.
Mengacu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Hadi menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap perencanaan. Pada tahap ini, Kemendikbudristek sedang menggali aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
- 10 Negara dengan PDB Terbesar di Dunia Sepanjang 2000 hingga 2050
- Warning dari World Bank: Dunia Diprediksi Bakal Hadapi Resesi
- Intip 5 Proyek Bendungan Jumbo yang Digarap Brantas Abipraya
"Nanti pada saatnya presiden tentu akan tahu dan menulis Surat Presiden ke DPR. Kemendikbudristek masih on the right track jadi jangan dipertentangkan," kata Hadi.
Sampai saat ini, Hadi meneruskan, naskah akademik RUU Sisdiknas belum final. Naskah ini bisa mengalami perubahan-perubahaan karena masih dalam tahap perencanaan. Kemendikbudristek pun baru akan melaporkan RUU Sisdiknas kepada presiden ketika mendekati akhir dari tahap perencanaan.
"Laporan kepada presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penyusunan. Kalau naskah akademik dan draf sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menegaskan bahwa rencana revisi undang-undang tersebut masih pada tahap awal. Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan naskah akademik sebelum disampaikan ke Presiden Jokowi. "Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," kata Pratikno dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa lalu.
Pratikno menyampaikan RUU Sisdiknas masih masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. RUU itu baru akan diajukan ke dalam daftar pendek prolegnas pada tahun ini. Untuk itu, Kemendikbudristek akan mematangkannya dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," ujar Pratikno.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” kata Anindito.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.