OJK
Nasional

Presiden Joko Widodo Mengirimkan Nama Calon Komisioner OJK ke DPR

  • Keempat nama calon tersebut akan menjalani uji tuntas/fit and proper test oleh DPR untuk mendapatkan legitimasi saat pelantikan
Nasional
Ashari Purwo

Ashari Purwo

Author

JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah mengirimkan empat nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke DPR melalui surat berjudul Surat Presiden Nomor R-31/Pres/06/2023 pada 16 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Agusman dan Adi Budiarso mendaftar sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.

Selanjutnya, ada Erwin Haryono dan Hasan Fawzi yang mendaftar sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK.

Keempat nama calon tersebut akan menjalani uji tuntas/fit and proper test oleh DPR untuk mendapatkan legitimasi saat pelantikan. Sebagaimana diketahui, pemilihan komisioner OJK melibatkan proses multitahap yang diawasi oleh Presiden Indonesia.

Tahapan Seleksi

Proses ini dimulai dengan keputusan Presiden yang mengusulkan pencalonan. Setelah menerima nominasi, calon tersebut akan ditinjau oleh panitia seleksi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat sipil.

Panitia seleksi kemudian melakukan wawancara dengan calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden. Presiden kemudian menunjuk komisaris baru, yang menjabat selama lima tahun.

Proses seleksi komisioner OJK dirancang untuk memastikan bahwa para komisaris memiliki kualitas dan pengalaman yang memadai serta pemahaman yang mendalam tentang industri keuangan. Proses ini juga membantu memastikan bahwa komisaris mewakili beragam pandangan dan perspektif.

Pemilihan komisioner OJK merupakan proses penting yang membantu memastikan bahwa OJK diatur dan diawasi dengan efektif. Komisaris memainkan peran penting dalam melindungi kepentingan konsumen dan investor, serta membantu menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan.