Presiden Jokowi Beri Sinyal untuk Hentikan PPKM hingga PSBB di Akhir Tahun
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM serta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada akhir Desember nanti.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM serta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada akhir Desember nanti.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
"Kemarin, kasus harian kita berada di angka 1.200, dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti dari PSBB dan PPKM. Kita harus ingat perjalanan-perjalanan seperti itu, harus kita ingat betapa sangat sulitnya melewati berbagai rintangan selama pandemi," kata Jokowi.
- Investor Ramai-Ramai Cairkan Saldo Binance, Ini yang Sebenarnya Terjadi
- Resmi! Garuda Indonesia Terima PMN Rp7,5 Triliun
- Dampak Kebangkrutan FTX, Investor Muda Ini Gigit Jari Kehilangan Uang Rp215 Juta
Jokowi juga bercerita mengenai kilas balik saat varian Delta masuk, kasus harian di Indonesia mencapai 56 ribu kasus, dan saat itu Jokowi ingat, para menteri di kabinetnya menyarankan untuk menginisiasi lockdown.
"Termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kita lakukan, saat itu ceritanya akan lain. Lalu muncul Omicron, puncaknya mencapai 64 ribu kasus harian. Sehingga saat itu saya ingat, ada yang kekurangan APD, oksigen tidak ada dan pasien numpuk di rumah sakit, untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup dan tidak gelagapan. Sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik," lanjutnya.
Sebagai informasi, tambahan kasus di Indonesia dalam rentang waktu sepekan terakhir pada tanggal 14-20 Desember 2022, mencapai 9.571 kasus. Turun drastis dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 26.496.
Pemerintah juga kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Januari 2023. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa Bali.