Sejumlah PNS saat jam pulang kerja di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Berikut Rinciannya

  • Dengan adanya Perpres Jokowi yang baru ini, tunjangan kinerja paling tinggi untuk pegawai BKN mencapai angka Rp33,24 juta.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kenaikan tunjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN yang menyebutkan, tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta capaian kinerja organisasi dan pegawai.

Dalam Pasal 6 Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan itu tidak berlaku untuk (1) pegawai di BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu (diberhentikan sementara atau dinonaktifkan), (2) pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya, dan (3) pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Aturan yang diterbitkan ini menggantikan Perpres Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN yang menetapkan jumlah tunjangan paling tinggi sebesar Rp29,08 juta.

Dengan adanya Perpres Jokowi yang baru ini, tunjangan kinerja paling tinggi untuk pegawai BKN mencapai angka Rp33,24 juta.

Berikut rincian tunjangan untuk pegawai BKN sesuai dengan kelas jabatannya:

1. Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta

2. Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta

3. Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta

4. Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta

5. Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta

6. Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta

7. Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta

8. Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta

9. Kelas jabatan 9: Rp5,08 juta

10. Kelas jabatan 8: Rp4,6 juta

11. Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta

12. Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta

13. Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta

14. Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta

15. Kelas jabatan 3: Rp2,9 juta

16. Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta

17. Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta