<p>Presiden Jokowi /Youtube</p>
Nasional & Dunia

Presiden Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif

  • JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada 7 Desember 2020. Perpres itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat. Pertimbangan lain yakni guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, […]

Nasional & Dunia
Gloria Natalia Dolorosa

Gloria Natalia Dolorosa

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada 7 Desember 2020.

Perpres itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Pertimbangan lain yakni guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antarkementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) terkait.

Karena target yang ditetapkan pada Perpres 82/2016 telah tercapai, maka diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keuangan inklusif untuk masyarakat.

Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” sebut Pasal 1 Perpres itu.

Untuk melaksanakan SNKI, dibentuk DNKI. DNKI bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI serta memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI. DNKI juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SNKI.

DNKI diketuai presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK duduk sebagai wakil ketua harian.

Perpres juga menyebut bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan pada APBN Kemenko Perekonomian dan atau sumber pendanaan lain.