prabowo pp penghapusan utang.jpg
Nasional

Presiden Resmi Hapus Utang Macet UMKM, Berikut Syaratnya

  • Prabowo menambahkan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan  tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 November 2024 sore. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo menambahkan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Presiden Prabowo pada kesempatan itu menandatangani tiga berkas PP. Mereka  terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Syarat Penghapusan Utang

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan beberapa syarat pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut. Di antaranya, sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo utang.  Selain itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

"Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Syarat lain yaitu memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha. Jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM. "Penghapusan utangnya itu dimana bank-nya ialah Bank Himbara. Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta," ungkap Maman.

Syarat selanjutnya yaitu pelaku UMKM yang terdampak bencana alam. Keringanan juga diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak wabah COVID-19.

"Jadi, tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang. Mereka ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," ucapnya.