Seorang konsumen melakukan transaksi digital untuk belanja online, Kamis 10 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Fintech

Presidensi G20 Bisa Perluas Transaksi Digital, Kadin: Literasi dan Ketampilan Harus Ditingkatkan

  • Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa momentum Presidensi G20 Indonesia 2022 harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan keterampilan digital.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa momentum Presidensi G20 Indonesia 2022 harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan keterampilan untuk perluasan transaksi digital

Menurut Shinta, peningkatan itu harus diupayakan karena Presidensi G20 Indonesia 2022 bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk meningkatkan penetrasi dan perluasan transaksi digital secara global. 

"Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap literasi dan keterampilan digital sangat penting untuk mendukung implementasi pembayaran digital," ujar Shinta dalam acara virtual Casual Talks On Digital Payment Innovation Of Banking yang digelar Bank Indonesia (BI), Senin, 14 Februari 2022. 

Shinta menambahkan, instansi pemerintah yang bersangkutan harus selalu berupaya meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat agar literasi dan keterampilan digital bisa terus diasah dalam kehidupan sehari-hari. 

Jika masyarakat sudah cukup mumpuni dalam dua aspek tersebut, transformasi transaksi ke arah digital pun bisa semakin diperluas ke seluruh Indonesia.

Dikatakan oleh Shinta, sebanyak 66% masyarakat Indonesia saat ini masih belum akrab dengan transaksi digital dan masih melakukan pembayaran dengan uang fisik. 

Padahal, metode transaksi digital mengandung sejumlah manfaat bagi masyarakat secara luas, termasuk untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia.

Dengan dipermudahnya lalu-lintas keuangan melalui transaksi digital, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya. 

Shinta pun memaparkan, perbaikan dalam sektor telekomunikasi harus segera dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk peningkatan akses yang setidaknya harus mencapai kapasitas di atas 17 Mbps.

Dengan peningkatan akses, masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok pun bisa mendapatkan kualitas jaringan telekomunikasi yang lebih baik sehingga mempermudah penerapan transaksi digital. 

"Rata-rata kapasitas jaringan internet hanya berkisar 17 Mbbps, harus lebih ditingkatkan,” kata Shinta. 

Selanjutnya, Shinta pun menekankan pentingnya pengesahan perundang-undangan yang berhubungan perlindungan data untuk memastikan perlindungan hukum dalam transaksi digital. 

Dengan diciptakannya rasa aman bagi masyarakat lewat payung hukum, perluasan transaksi digital yang bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia pun bisa menjadi suatu keniscayaan.