<p>Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan (kedua kanan), Ketua KABAR dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo (kiri), Sekretaris Umum Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita (kanan) memberikan buku panduan dan stiker anti narkoba kepada pemilik toko Vapepackers. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif melalui gerakan sosial bernama “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” di Jakarta (9/9).</p>
Industri

Produk Tembakau Alternatif, Strategi Baru Kurangi Prevalensi Merokok

  • Jumlah perokok di Indonesia mencapai 65 juta jiwa, sehingga diperlukan strategi baru untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Jumlah perokok di Indonesia mencapai 65 juta jiwa, sehingga diperlukan strategi baru untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Untuk menghadirkan strategi baru dalam menurunkan prevalensi merokok, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) tengah melakukan tinjauan literatur (literature review) terhadap produk tembakau alternatif dalam aspek kesehatan dan kebijakan.  

Wakil Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Idris Mas’ud menilai produk tembakau alternatif dapat dijadikan sebagai strategi baru oleh pemerintah dalam mengurangi prevalensi merokok. 

Hasil sejumlah kajian ilmiah di dalam maupun luar negeri telah menunjukkan bahwa ada pengurangan risiko dari penggunaan produk tembakau alternatif. 

“Masalahnya muncul ketika produk ini masuk ke Indonesia. Regulasinya masih belum komprehensif,” kata Idris.

Saat ini, regulasi mengenai produk tembakau alternatif hanya mengatur tentang ketentuan tarif cukai produk tembakau alternatif sebesar 57%. Namun, aturan tersebut belum meliputi akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif berdasarkan hasil kajian ilmiah, pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko maupun hasil riset ilmiah.

“Dibandingkan kebijakan yang sudah ada di beberapa negara, Indonesia belum melakukan apa-apa,” tegas Idris.

Oleh sebab itu, Lakpesdam melakukan literature review terhadap produk tembakau alternatif. Ulasan tersebut mengkaji hasil riset ilmiah maupun kebijakan dari dalam dan luar negeri. 

“Tujuannya mengkaji kebijakan dan regulasi produk tembakau alternatif di dalam maupun luar negeri, kemudian mengkaji riset yang sudah ada. Kami juga akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan,” kata Idris.  

Idris mengambil contoh Inggris yang memberikan definisi berbeda bagi produk tembakau alternatif sehingga produk ini tidak disamakan dengan rokok. Sementara Selandia baru telah mengeluarkan regulasi terkait produk tembakau alternatif. 

Aturan tersebut mengatur bagaimana produk ini dijual dan dikonsumsi masyarakat. Kemudian larangan menjual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

“Kami melihat soal literature review, sudah banyak kajian yang meneliti produk tembakau alternatif. Pada intinya mengarah bahwa rekomendasinya soal regulasi yang belum ada, terutama di isu kesehatan,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas mendukung adanya literature review terhadap produk tembakau alternatif. Sebab, NU memiliki sejarah panjang dengan tembakau, di mana mayoritas anggotanya adalah petani tembakau dan buruh pabrik tembakau. 

“PBNU mengapresiasi Lakpesdam dalam meneliti (hal ini), semoga ini bisa memantik kesadaran banyak pihak, terutama pemerintah dan kalangan peneliti agar memiliki perhatian lebih khusus,” kata Robikin.

Dengan literature review yang dilakukan Lakpesdam, Robikin berharap pemerintah juga mendorong adanya kajian komprehensif terhadap produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut nantinya dapat dijadikan landasan dalam penyusunan regulasi produk tembakau alternatif. 

“Regulasi yang baik didukung riset yang komprehensif. Kebijakan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.