Produk Tembakau Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik
Jakarta- Saat ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa produk tembakau yang dipanaskan sama dengan rokok elektrik. Padahal, kedua produk tersebut berbeda, baik dari sisi bahan baku, perangkat, hingga cara menggunakan. Industri produk tembakau alternatif memiliki berbagai jenis dan merek produk yang sedang berkembang di pasaran, seperti produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), rokok […]
Nasional & Dunia
Jakarta- Saat ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa produk tembakau yang dipanaskan sama dengan rokok elektrik. Padahal, kedua produk tersebut berbeda, baik dari sisi bahan baku, perangkat, hingga cara menggunakan.
Industri produk tembakau alternatif memiliki berbagai jenis dan merek produk yang sedang berkembang di pasaran, seperti produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), rokok elektrik (vape), snus, nikotin tempel, dan lainnya.
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan merupakan alat pengantar nikotin yang digunakan dengan cara memanaskan daun tembakau asli yang dibentuk menjadi batang tembakau berukuran kecil. Pemasan tersebut dilakukan pada suhu tertentu yang tidak melebihi batas suhu pembakaran, sehingga yang dihasilkan adalah uap, bukan asap.
“Karena tidak ada proses pembakaran, produk tembakau yang dipanaskan tidak menghasilkan TAR dan memiliki kadar zat kimia yang jauh lebih rendah daripada rokok. Yang perlu dipahami, TAR, adalah zat kimia yang bersifar karsinogenik (pemicu kanker) yang dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya terkait rokok,” kata Amaliya dalam keterangan resminya.
Didukung penelitian ilmiah
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan hasil kajian ilmiah yang dilakukan YPKP bersama SkyLab-Med di Yunani pada tahun ini. Dalam kajian ilmiah tersebut, YPKP melakukan perbandingan emisi senyawa aldehyde yang dihasilkan dari produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan rokok melalui vaping machine dan smoking machine.
Di kedua mesin tersebut, YPKP meneliti sebanyak 20 batang tembakau untuk produk tembakau yang dipanaskan, 3-5 ml cairan rokok elektrik, dan 20 batang rokok. Hasilnya produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik memiliki emisi aldehyde yang jauh lebih rendah dari rokok.
Selain itu, berbagai hasil kajian ilmiah juga menyimpulkan hasil yang sama untuk produk tembakau yang dipanaskan. Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment/BfR) juga menunjukkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80 sampai 90 persen dibandingkan rokok.
UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menyimpulkan secara positif bahwa produk tembakau yang dipanaskan mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 hingga 90 persen daripada rokok.
“Berbeda dengan produk tembakau yang dipanaskan, pada rokok elektrik terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, dan perasa. Untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik, YPKP meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi khusus yang mengatur segala ketentuan bagi produk tembakau alternatif,” jelas Amaliya.
Pemerintah diharapkan terbuka
Amaliya menambahkan, pada April lalu U.S. Food and Drug Administration (U.S. FDA) memberikan izin penjualan terhadap salah satu merek dari produk tembakau yang dipanaskan. Izin tersebut dikeluarkan setelah U.S FDA melakukan uji ilmiah terhadap produk tersebut selama dua tahun. “Pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah U.S. FDA dalam merespon kehadiran produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, dengan melalukan kajian ilmiah yang komprehensif sebagai pembuktian dampak positif yang dihasilkan,” ujarnya.
“Kami berharap pemerintah dapat lebih terbuka terhadap kehadiran produk tembakau alternatif yang sudah terbukti di beberapa negara, seperti Inggris dan Jepang, dapat menurunkan angka perokok dan terbukti secara ilmiah memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok,” tegas Amaliya.
Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo berharap pemerintah segera membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan karateristik produk dan profil risikonya.
“Regulasi tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif. Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif di Indonesia, termasuk produk tembakau yang dipanaskan. Sehingga, regulasi yang dibuat nantinya dapat berdasarkan bukti ilmiah dan data yang akurat,” tutup Ariyo.