Produksi Alat Kesehatan Digenjot Hingga Surplus, RI Siap Ekspor
JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Indonesia siap mengekspor sejumlah alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, sampai dengan Desember 2020, masker bedah tercatat surplus hingga 1,9 miliar unit (pcs), masker kain surplus 377,7 juta pcs, 13,2 juta pcs surplus pakaian bedah, dan 356,6 juta pcs surplus […]
Industri
JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Indonesia siap mengekspor sejumlah alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pasar global.
Data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, sampai dengan Desember 2020, masker bedah tercatat surplus hingga 1,9 miliar unit (pcs), masker kain surplus 377,7 juta pcs, 13,2 juta pcs surplus pakaian bedah, dan 356,6 juta pcs surplus pakaian pelindung diri (coverall).
“Kita berhasil mencukupi kebutuhan dalam negeri dan kelebihannya akan dipergunakan untuk membantu negara-negara lain dalam bentuk ekspor,” kata Agus dalam diskusi virtual Kemenperin, Selasa, 9 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tidak hanya surplus produksi, Agus menyebut produksi alat perlindungan diri (APD) dalam negeri telah memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bahkan, beberapa produk telah lulus uji ISO 16604, standar tertinggi WHO yang telah diuji di Amerika Serikat dan Taiwan.
Potensi ekspor yang besar ini, menurut Agus harus disikapi dengan tepat agar menjadi batu loncatan industri dalam negeri untuk bangkit dari tekanan ekonomi sekaliggus berkontribusi memasok kebutuhan alat kesehatan dunia.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan relaksasi berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Sebelumnya, revisi ini sudah mendapat lampu hijau antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Saya akan cek ke Kemendag, karena wewenangnya di sana, tapi kesepakatannya sudah ada,” tambah dia. (SKO)