<p>Penaikkan cukai rokok dapat mempengaruhi gerak saham emiten rokok. Dua dari lima emiten rokok yang melantai di bursa efek telah masuk dalam Indeks LQ45 yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sedangkan, tiga emiten lain yang tidak masuk LQ45 adalah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Bentoel International Tbk (RMBA), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). / Rokokindonesia.com</p>
Korporasi

Produsen Rokok HM Sampoerna Tebar Dividen Jumbo Rp8,46 Triliun

  • Emiten produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada Kamis, 27 Mei 2021. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui adanya pembagian dividen tunai mencapai Rp8,46 triliun.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten produsen rokok, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) telah merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada Kamis, 27 Mei 2021. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui adanya pembagian dividen tunai mencapai Rp8,46 triliun.

Jumlah pembagian dividen tunai itu setara dengan Rp72,8 per lembar saham HMSP yang akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan sebanyak 116.318.076.900 lembar saham. Payout ratio dividen tahun ini hampir menyentuh angka 100% dari total laba bersih perseroan pada 2020 senilai Rp8,58 triliun.

Meskipun terbilang jumbo, dividen tunai yang dibagikan perseroan pada tahun ini masih jauh dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah maupun rasio dividen dari laba bersih.

Pada tahun lalu, perseroan membagikan dividen tunai hingga Rp13,93 triliun atau setara dengan Rp119,8 per lembar sahamnya. Dengan catatan laba bersih senilai Rp13,72 triliun pada akhir 2019, maka payout ratio pada saat itu sekitar 101,53%.

Presiden Direktur HM Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan bahwa langkah penanggulangan pandemi COVID-19 serta adanya pembatasan sosial membuat lingkungan pasar yang menantang dan mempengaruhi permintaan domestik.

Di samping itu, kata dia, terdapat enaikan tarif cukai hasil tembakau secara rata-rata sebanyak 24% dan juga kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 46%.

Hal tersebut membuat penurunan volume industri hasil tembakau nasional sebanyak 9,7%, termasuk pada penurunan volume penjualan perseroan hingga 19,3% sepanjang 2020.

“Pandemi COVID-19 memperburuk isu daya beli masyarakat yang bahkan sudah ada sejak sebelum adanya pandemi,” ujar Mindaugas melalui keterangan pers, Kamis 27 Mei 2021. (SKO)