Produsen Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang Tbk milik konglomerat Martua Sitorus / Dok. Semen Merah Putih
Industri

Produsen Semen Merah Putih (CMNT) Dapat Kredit Rp5,5 Triliun

  • Produsen Semen Merah Putih, PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) mendapatkan fasilitas kredit investasi sebanyak-banyaknya US$385.342.148 atau sekitar Rp5,5 triliun dari beberapa lembaga keuangan

Industri

Vega Aulia

JAKARTA – Produsen Semen Merah Putih, PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) mendapatkan fasilitas kredit investasi sebanyak-banyaknya US$385.342.148 atau sekitar Rp5,5 triliun (asumsi kurs Rp14.264 per dolar Amerika Serikat) dari beberapa lembaga keuangan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kamis, 23 Desember 2021, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) bertindak sebagai mandated lead arranger and bookruner, agen, dan agen jaminan.

Bunganya 3,29% ditambah USD LIBOR 3 bulan atau suku bunga acuan pengganti lainnya. Penentuan suku bunga LIBOR dilakukan 2 hari kerja sebelum periode pembayaran bunga. 

“Apabila total margin ditambah suku bunga kurang dari 3,5% per tahun, maka suku bunga minimum yang berlaku adalah 3,5% per tahun,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Jangka waktu fasilitas adalah 60 bulan sejak penandatanganan perjanjian dengan hak opsi untuk memperpanjang selama 24 bulan dengan terlebih dulu memberitahukan kepada para kreditur 6 bulan sebelumnya.

Atas fasilitas tersebut, CMNT memberikan sejumlah jaminan berupa tanah dan bangunan serta mesin dan peralatan atas Pabrik Semen Bayah Line 1 dan Line 2, fidusia atas persediaan, piutang terkait dengan Pabrik Semen Bayah Line 1 dan Line 2, pengalihan atas pembayaran asuransi, hingga gadai atas Rekening Penampungan.

Selain itu, CMNT juga memperoleh perpanjangan pinjaman sebesar Rp772,5 miliar dari BNI hingga 20 November 2022. Pinjaman tersebut memiliki bunga 7,5% per tahun. 

Selanjutnya, CMNT juga memperoleh pinjaman berupa letter of credit sebanyak-banyaknya Rp250 miliar dari BNI. Bunganya 7,5% per tahun, dengan USD rate LIBOR 3 bulan ditambah margin. Adapun jangka waktu fasilitasnya adalah 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian.

Kemudian, BNI juga memberikan perpanjangan fasilitas treasury line sebanyak-banyaknya sebesar US$100 juta. Jangka waktu fasilitas adalah sampai dengan 20 November 2022.

Seluruh nilai transaksi tersebut adalah lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Lebih lanjut, berdasarkan POJK 17/2020, Transaksi merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, dan karenanya Perseroan tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 

Pertimbangan dan alasan Perseroan untuk melakukan transaksi ini adalah untuk mengatasi kebutuhan Perseroan, antara lain pertama untuk refinancing aset pabrik Semen Merah Putih Line 1 Bayah berdasarkan perjanjian kredit sindikasi eksisting.

Kedua, untuk refinancing aset pabrik Semen Merah Putih Line 2 Bayah yang dibiayai oleh Sinoma International Engineering Co. Ltd dan PT Sinoma Engineering Indonesia.

Ketiga, menjaga dan tambahan modal kerja di Pabrik Semen di Bayah, Grinding Plant di Ciwandan, Grinding Plant Gresik, Packing Plant Pontianak dan pabrik lainnya.

Keempat, plafond LC Impor/SKBDN/Trust Receipts serta kebutuhan umum lainnya. Terakhir, limit transaksi valuta asing non today forex, forward, swap, cross currency swap (CCS) dan transaksi derivatif lainnya dalam rangka lindung nilai (hedging) untuk keperluan operasional. 

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Transaksi ini akan memberikan dampak positif untuk Perseroan dikarenakan memiliki jangka waktu pinjaman yang lebih panjang serta cost yang lebih baik sehingga secara konsolidasi, akan memperbaiki kinerja Perseroan,” ungkap manajemen.