Anggota MKMK dari kiri ke kanan Wahiduddin Adams,  Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih (Foto: Tangkapan layar youtube MK)
Nasional

Profil 3 Anggota Majelis Kehomatan MK yang Baru Dilantik

  • Mereka yang dilantik menjadi anggota MKMK meliputi Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta akademisi Bintan Saragih.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 24 Oktober 2023. Pelantikan tersebut selaras dengan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang dilantik menjadi anggota MKMK meliputi Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta akademisi Bintan Saragih. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023 guna memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Bagaimana sepak terjang masing-masing anggota MKMK? Berikut profil dari ketiga anggota MKMK tersebut.

Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie merupakan ketua MK pertama yang menjabat pada tahun 2003 hingga 2008. Dirinya diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia. Soal pendidikan, mulai dari sarjana hingga master diperolehnya dari almamater yang sama di Universitas Indonesia. 

Adapun gelar doktornya, diperoleh dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia yang bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute serta Rechts-faculteit, Universiteit, Leiden program doctor by research dalam ilmu hukum.

Sebelum menjabat sebagai ketua MK, Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 telah lebih dahulu berkarier sebagai akademisi di Universitas Indonesia khususnya pada bidang hukum tata negara (HTN). Selain itu, berbagai jabatan penting pernah diemban oleh Jimly sejak era pemerintahan B.J. Habibe hingga saat ini. 

Selain karier, Jimly aktif di keorganisasian meliputi Anggota Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center dan lain sebagainya. 

Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams merupakan salah satu hakim konstitusi yang ditunjuk menjadi anggota MKMK. Ia menjadi satu dari empat hakim yang mengajukan dissenting opinion dalam memutuskan perkara soal batas usia capres-cawapres.

Berbeda dengan hakim lainnya yang memiliki latar belakang sebagai hakim di pengadilan negeri atau sebagai dosen di bidang hukum, Wahiduddin Adams justru mengawali kariernya sebagai birokrat Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ia menjadi pegawai di Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Selain menjadi birokrat, ia aktif di keorganisasian seperti menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan lainnya. 

Saat menduduki jabatan sebagai hakim, terdapat perbedaan yang harus diadaptasinya seperti tidak lagi dapat tunduk pada sistem birokrasi serta harus bersikap independen. Pada Januari 2024, Wahiduddin Adams akan memasuki masa pensiun di usia 70 tahun. Posisinya akan digantikan Arsul Sani yang terpilih dari usulan DPR. 

Bintan Saragih

Bintan Saragih merupakan anggota MKMK yang berlatar belakang akademisi hukum di perguruan tinggi. Berdasarkan laman resmi Universitas Pelita Harapan (UPH), Bintan diketahui menjadi Penasihat Senior di Fakultas Hukum.

Ia juga menjadi pengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Soal pendidikan, Bintan Saragih meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran.