Profil 3 Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi
- Ketiga anggota MKMK tersebut mewakili unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif dengan masa jabatan 1 tahun
Nasional
JAKARTA - Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen resmi diumumkan pembentukannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 20 Desember 2023. Pembentukan MKMK secara permanen sesuai pernyataan Ketua MK Suhartoyo yang ingin segera membentuk majelis tersebut.
Dalam pembentukan MKMK permanen tersebut, tiga orang ditunjuk untuk menjadi anggota dalam majelis. Mereka terpilih dan disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim.
“Anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr. I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui Saluran Youtube MK.
Adapun anggota yang ketiga berasal dari hakim aktif MK sebagaimana ketentuan undang-undang yaitu Dr. H Ridwan Mansyur. Lantas, bagaimana profil ketiga tokoh tersebut? Berikut Trenasia merangkumnya.
- Diisukan Tembus Rp450.000/ Kg, Banyak Daerah Justru Panen Raya Cabai
- Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Defisit, Hanya Rp179,9 Triliun
- HabisnKena PKU, PT HPFI Kini Dicabut Izin Usahanya
Prof. Dr. Yuliandri
Prof. Dr. Yuliandri merupakan mantan Rektor Universitas Andalas Padang yang menjadi anggota MKMK sebagai wakil dari akademisi. Diriya menjadi rektor di Universitas tersebut pada periode 2019-2023 setelah berhasil mengalahkan calon petahana Prof Tafdil Husni dengan perolehan suara 68 dari total 115.
Sebelum menjadi Rektor, pria kelahiran Sungai Tarab, Tanah Datar pada 18 Juli 1962 telah lebih dahulu menjadi dekan Fakultas Hukum pada universitas yang sama pada 2010-2014. Yuliandri merupakan seorang pakar hukum yang dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu perundang-undangan pada Juli 2009.
Sosok Yuliandri ternyata pernah mengikuti seleksi hakim konstitusi dan berhasil lolos pada tahun 2015. Meski begitu, saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memilih I Dewa Gede Palguna yang sama-sama mengikuti seleksi untuk menggantikan posisi dari Hamdan Zoelva.
- Jaga-jaga Kiamat, CEO Meta Mark Zuckerberg Bangun Bunker Bawah Tanah
- Bitcoin Alami Reli Mingguan Terpanjang Sejak 2017, Berpotensi Sentuh US$44.500
- William Tanuwijaya Masih Genggam 20 Juta Saham GOTO
I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna menjadi anggota MKMK dari unsur masyarakat. Meski demikian, dirinya merupakan mantan hakim konstitusi yang telah purna tugas dan juga sempat menjabat sebagai Ketua MKMK yang pertama sebelum dipermanenkan seperti saat ini. Dirinya juga menjadi hakim konstitusi generasi pertama kala lembaga MK baru lahir.
Setelah menuntaskan masa tugasnya kala itu, dirinya kemudian memilih untuk tidak melanjutkannya lagi dengan dalih ingin menuntaskan studi doktornya. Palguna yang juga berstatus sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana itu menolak beberapa ajakan untuk kembali menjadi hakm konstitusi.
Hingga akhirnya pada 2014, pihak Istana Kepresidenan menghubunginya untuk mengikuti seleksi Hakim MK melalui unsur Presiden. Dirinya akhirnya menyanggupi tawaran tersebut sebab merasa belum tentu aku lolos. Nasib ternyata berkata lain di mana Palguna lolos seleksi dan menjadi hakim konstitusi untuk periode keduanya antara tahun 2015 sampai 2020.
- 9 Makanan Khas Banjarnegara yang Wajib Dicoba
- Ada Sego Tewel, Inilah 6 Kuliner Khas Pati
- Hari Terakhir Pengumuman PPPK 2023, Cek Hasil Pengumumannya di Sini!
Dr. H Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur resmi menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucapkan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi, Jumat 8 Desember Negara. Ridwan menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023.
Dirinya menjadi Hakim MK yang diusulkan oleh unsur yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung. Sebelum menduduki jabatan barunya sebagai hakim konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan Panitera di MA dan pernah menjadi hakim di beberapa tingkat pengadilan.
Ridwan tercatat pernah menjadi hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, karier Ridwan Mansyur di ranah hukum dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986.
Waktu demi waktu berlalu hingga dirinya kemudian menjadi Panitera di MA pada 2021. Jabatan tersebut dilepasnya usai dirinya menjadi hakim konstitusi.