Profil Almas Tsaqibbirru, Fans Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK
- Nama Almas Tsaqibbirru mendadak menjadi sorotan publik. Hal itu setelah gugatannya soal persyaratan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Nasional
JAKARTA - Nama Almas Tsaqibbirru mendadak menjadi sorotan publik. Hal itu setelah gugatannya soal persyaratan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonannya teregister dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang petitumnya meminta MK menambahkan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat capres–cawapres. Permohonan itu diajukan untuk Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini terbukti jitu lantaran MK akhirnya menambahkan norma atau klausul seseorang dapat mendaftar capres-cawapres apabila pernah menjadi kepala daerah, meskipun belum genap berusia 40 tahun. Hal itu membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berumur 36 tahun untuk maju Pilpres 2024.
Lalu siapa Almas Tsaqibbirru sebenarnya? Merujuk laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang statusnya telah lulus. Dirinya mengenyam pendidikan pada jurusan ilmu hukum sejak tahun 2019 dan menyelesaikannya dalam waktu empat tahun hingga 2023.
- Bank Jago Jaring Nasabah Ekosistem GOTO Sebesar 35 Persen
- Ini 5 Kontroversi Warren Buffet, Orang Terkaya Keenam di Dunia
- Ada OPPO dan Samsung, Ini 7 Rekomendasi Ponsel Harga 1 hingga 2 Jutaan
Merujuk keterangan dalam permohonannya kepada MK, Almas lahir di Solo pada 16 Mei 2000 dan beralamat di Ngoresan, Jebres, Surakarta. Ia merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin diketahui cukup dekat dengan Presiden Joko Widodo sejak masih menjabat Wali Kota Solo.
Dalam mengajukan permohonannya tersebut, ia didampingi pengacara Arif Sahudi serta Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diajukan lantaran keprihatinannya terhadap orang yang memiliki potensi sebagai pemimpin tapi tidak dapat mencalonkan diri karena terhalang usia belum memenuhi.
Almas dalam beberapa kesempatan menyatakan kekagumannya pada soosok Gibran. Hal itu pun dibubuhkannya dalam permohonan ke MK. “Bahwa Pemohon adalah pengagum Wali Kota Surakarta periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka,” tulisnya.
Menurut Almas, pemerintahan Gibran Rakabuming Raka sukses membawa pertumbuhan ekonomi di Solo meningkat menjadi 6,25% dari minus 1,74% saat dilantik awal 2021. Pertumbuhan ekonomi di Solo itu melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang,
Sebut Gibran Berintegritas
Ia juga menyebut permohonannya yang teregister dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu secara kasat mata menggunakan “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Gibran sebagai acuan.
Almas juga menyebut bahwa Gibran adalah pemimpin yang sudah bisa membangun dan memajukan Kota Solo dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara meskipun masih berusia 35 tahun.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan ambang batas usia capres–cawapres, MK menolak permohonan yang diajukan beberapa pihak seperti Partai PSI, Partai Garuda, hingga Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Artinya, batas minimal usia-cawapres tetap 40 tahun.
Meski demikian MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober. Dikabulkannya permohonan tersebut membuka peluang kepada orang yang belum berusia 40 menjadi capres–cawapres asal pernah menjadi kepala daerah.