Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
IKNB

Profil Asuransi Aspan Milik Pelni yang Dicabut Izinnya oleh OJK

  • ASPAN didirikan oleh Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI (YKPP) dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) bersama manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI (Persero).
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari situs resmi perusahaan, ASPAN didirikan oleh Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI (YKPP) dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) bersama manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI (Persero).

Didirikan pada tahun 1991, ketiga entitas yang disebutkan di atas mendirikan ASPAN dengan maksud untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.   Pada tahun 1992, Asuransi ASPAN resmi beroperasi setelah mendapatkan izin resmi dari Departemen Keuangan.

Ditinjau dari struktur kepemilikan sahamnya, PT Jaya Kapital Indonesia (JKI) memiliki 60%, sedangkan YKPP dan DPP masing-masing memiliki 27,77% dan 12,23%. 

Asuransi ASPAN awalnya fokus pada segmen bisnis Marine Hull dan Personal Accident penumpang kapal PELNI. 

Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan berkembang sesuai dengan portofolio usaha yang lebih luas. Sebelum izinnya dicabut oleh OJK, ASPAN telah memperluas cakupan usahanya untuk memenuhi kebutuhan beragam klien dengan pelayanan yang komprehensif.

Perusahaan secara bertahap memperkuat struktur modalnya dengan peningkatan modal. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tahun 1997, modal setor yang awalnya Rp3 milyar ditingkatkan menjadi Rp15 milyar. Kemudian, pada awal tahun 2004, modal setor kembali ditingkatkan menjadi Rp25 milyar.

Pada tahun 2014, Asuransi ASPAN berhasil mencapai ekuitas sebesar Rp. 157.39 milyar, melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Izin Usaha Dicabut

OJK melakukan pencabutan izin usaha kepada ASPAN tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku. 

Pencabutan ini disebut OJK sebagai upaya dalam rangka menjaga kesehatan dan kepercayaan industri asuransi serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keputusan ini merupakan implementasi aturan perundang-undangan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat. 

Sebelumnya, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dikutip dari pengumuman OJK, Senin, 4 Desember 2023.

OJK memberikan kesempatan kepada PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan perbaikan permodalan. 

Meskipun direksi dan pemegang saham telah menyampaikan rencana tersebut, OJK menilai bahwa rencana tersebut tidak dapat mengatasi masalah fundamental perusahaan di bidang asuransi umum.

Pengawasan OJK terhadap PT ASPAN juga menemukan indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan, yang akan didalami lebih lanjut. 

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT ASPAN diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya dan dalam waktu 30 hari harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. 

Meskipun demikian, pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen PT ASPAN untuk pelayanan konsumen hingga pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi akan bertugas membersihkan harta dan menyelesaikan kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.