Profil Bambang Hero, Pakar IPB yang Ungkap Kerugian Korupsi PT Timah
- Dalam kasus tersebut, Bambang Hero memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal mencapai Rp271 triliun berdasarkan analisis kerusakan lingkungan. Perhitungan ini kemudian dilengkapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menetapkan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Data tersebut menjadi dasar tuntutan Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.
Nasional
JAKARTA - Bambang Hero Saharjo, seorang pakar forensik kebakaran dan guru besar kehutanan di IPB University, baru-baru ini menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung melaporkannya ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2024.
Perpat mengklaim bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah 2015–2022 dari sektor lingkungan dianggap janggal, karena Bambang Hero bukan ahli keuangan.
Dalam kasus tersebut, Bambang Hero memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal mencapai Rp271 triliun berdasarkan analisis kerusakan lingkungan. Perhitungan ini kemudian dilengkapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menetapkan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Data tersebut menjadi dasar tuntutan Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.
- Menghitung Cukai Rokok SKM Merek Gudang Garam hingga Sampoerna
- Investor Asing Mulai Serbu Saham Telkom (TLKM), Bagaimana Prospeknya di Tahun 2025?
- Meski Belum Berizin, iPhone 16 Bisa Tiba di RI lewat Jalur Ini
Latar Belakang dan Pendidikan
Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1964 di Jambi, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Ia menyelesaikan studi sarjananya di Fakultas Kehutanan IPB pada 1987.
Pada 1996, ia melanjutkan pendidikan magister (S2) di Divisi Pertanian Tropis, Kyoto University, Jepang. Selanjutnya, Bambang menempuh pendidikan doktoral (S3) di Laboratorium Sumber Daya Hutan Tropis dan Lingkungan, Kyoto University, yang selesai pada 1999.
Karier dan Penghargaan Prestisius
Sebagai guru besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB University, Bambang Hero telah menerima berbagai penghargaan nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dari pemerintah Indonesia.
- Canadian Forest Service Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004.
- Dosen Berprestasi III IPB pada 2006 dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Prestasi internasionalnya mencakup penghargaan John Maddox Prize 2019 yang diterimanya di London, Inggris. Penghargaan ini diberikan kepada ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapat berdasarkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari 206 calon yang berasal dari 38 negara, Bambang berhasil terpilih berkat kontribusinya dalam melawan pandangan salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Perjuangan Melawan Perusakan Lingkungan
Bambang Hero dikenal sebagai sosok yang tidak pernah kompromi terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan. Dalam berbagai kasus, ia menjadi saksi ahli yang menganalisis kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal seperti pembakaran hutan dan penambangan ilegal.
- LK21 dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 7 Alternatif Nonton Film dan Drama Legal
- Apa Itu SMA Unggulan Garuda, Program Ambisius Prabowo di Pendidikan
- Prediksi Saham PGAS, ELSA, dan MEDC di 2025: Potensi Dividen Tinggi dan Valuasi Murah
Pada 2013, ia menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Rokan Hilir, Riau. Akibat kebakaran tersebut, seribu hektare hutan hilang. Pengadilan memutuskan PT JJP bersalah dan mendenda perusahaan sebesar Rp490 miliar.
Namun, PT JJP sempat menggugat Bambang Hero sebesar Rp510 miliar agar ia mencabut hasil analisanya. Gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh PT JJP sendiri.
Ancaman dan Teror dalam Perjalanan Karier
Selama bertahun-tahun, Bambang Hero tak luput dari berbagai ancaman dan teror. Beberapa oknum bahkan mencoba menghentikan langkahnya dalam mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Meskipun demikian, ia tetap teguh dan terus mengumpulkan bukti-bukti ilmiah untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut.