Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Minta Anwar Usman Didepak dari MK
- Bintan Saragih merupakan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan terkait pelanggaran kode etik Hakim MK.
Nasional
JAKARTA - Bintan Saragih merupakan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan terkait pelanggaran kode etik Hakim MK. Bintan menginginkan Ketua MK Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alih-alih hanya menghukum Anwar dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Dirinya mengatakan perbedaan pendapat yang diajukannya itu karena latar belakangnya sebagai akademisi. Sebagai akademisi, dia terbiasa berpikir bebas dan mengutarakan pendapat apa adanya.
Bintan menilai Anwar Usman layak didepak dari MK karena telah melakukan pelanggaran berat. Alasannya mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Sebagai akademisi, Bintan memandang bahwa suatu masalah diselesaikan berdasarkan apa yang ada termasuk mendukung pemberhentian Anwar Usman dari Hakim MK akibat perbuatannya.
Lalu siapa sebenarnya Bintan Saragih? Bintan merupakan anggota MKMK yang berlatar belakang akademisi hukum di perguruan tinggi. Berdasarkan laman resmi Universitas Pelita Harapan (UPH), Bintan diketahui menjadi Penasihat Senior di Fakultas Hukum kampus tersebut.
- Persiapkan Datangnya Musim Hujan, PT KAI Siagakan AMUS dan Pantau Titik Rawan
- Tren Cash Stuffing di TikTok, Disebut Ampuh Hentikan Kebiasaan Belanja Kompulsif
- Kaltim Topang PDB Pulau Kalimantan
Di Universitas Pelita Harapan, Bintan juga menjadi pengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Soal pendidikan, Bintan Saragih meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Dirinya kemudian mendapatkan gelar Doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran.
Bintan R Saragih menjadi salah satu dosen yang telah menyandang gelar Profesor. Dirinya juga menjadi penasihat senior di universitas tersebut. Selain itu, Bintan diketahui juga mengajar metode penelitian kualitatif/kuantitatif di Universtas Trisakti.
Sebelum ditunjuk sebagai anggota MKMK bersama Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, Bintan R Saragih pernah lebih dahulu menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020. Kemudian dalam polemik pelanggaran kode etik oleh Hakim MK, dirinya kembali dipercaya sebagai anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi.
Bintan R Saragih dilantik menjadi anggota MKMK pada 24 Oktober 2023. Dirinya akan bekerja dalam waktu satu bulan sejak dilantik. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan MK Tahun 2023, tertanggal 23 Oktober 2023.